Bisnis.com, JAKARTA — Belakangan di media sosial viral sejumlah kasus penagihan pajak jumbo oleh Kantor Pajak, seperti UD Pramono di Boyolali dan penjual ayam @nuke.limanov yang berbagi pengalamannya di TikTok.
Mengutip Solopos, Usaha Dagang (UD) Pramono merupakan pembeli susu sapi dari para peternak. Akan tetapi Pramono, pemilik UD Pramono, memutuskan akan menutup usahanya per Jumat (1/11/2024).
Pramono mengaku rekening usahanya diblokir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali dengan alasan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Dia diwajibkan membayar pajak senilai Rp671 juta untuk tahun 2018.
"Saya sudah capek enggak mampu, saya istirahat saja. Mikir dagangan saja sudah berat ditambah urusan pajak,” katanya saat ditemui di rumahnya, dikutip dari Solopos, Selasa (29/10/2024).
Kasusnya berawal pada 2021, ketika Kantor Pajak memeriksa pajak usaha Pramono untuk 2018. Ternyata, dia ditagih pajak Rp2 miliar, yang kemudian diturunkan menjadi Rp671 juta.
Meski sempat diturunkan, Pramono masih merasa berat untuk membayarnya. Menurutnya, ada kesepakatan membayar Rp200 juta agar tagihan tersebut selesai.
Baca Juga
"Tetapi kalau dihitung ya janggal, masa pajak 2018 dengan 2019 tinggi 2018. Pajak 2019 ada Rp75 juta," ucapnya.
Dia kemudian sempat mendapatkan surat peringatan dari Kantor Pajak meski sempat membayar Rp200 juta. Pramono memutuskan untuk mengabaikannya.
Di samping itu, Pramono menyatakan tetap membayar pajak pada umumnya. Bahkan, dia sempat mendapatkan penghargaan dari KPP Pratama Boyolali atas kontribusi pembayaran PPh Pasal 25 Orang Pribadi tahun pajak 2022.
Kendati demikian, pada 2024 dia menerima pemberitahuan agar melunasi tanggungan 2018. Meski telah membayar senilai Rp200 juta pada 2021, ternyata Pramono diminta lagi untuk membayar Rp110 juta.
Pramono memutuskan tidak membayar tagihan tersebut karena merasa sudah memenuhi kewajibannya. Singkat cerita, Kantor Pajak memblokir rekening Pramono.
Terkait pemblokiran tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali Irawan menyatakan rekening UD Pramono akan dibuka lagi apabila kewajiban pajaknya sudah dilunasi. Dia menyatakan, Kantor pajak mengawasi UD Pramono seperti layaknya wajib pajak lainnya.
Irawan menjelaskan bahwa jika wajib pajak yang tidak memperdulikan pemberitahuan Kantor Pajak maka ada proses pemeriksaan hingga ketetapan. Hal tersebut, sambungnya, berlaku ke semua wajib pajak.
"Kami tidak menghentikan usaha. Kami dari pajak berharap usaha wajib pajak bisa tetap berjalan," ujarnya.
Penagihan Pajak Rp500 Juta
Sementara itu, seorang penjual ayam @luke.limanov juga membagikan pengalamannya ditagih penunggakan pajak hingga Rp500 juta. Pada 2024, dia mengaku Kantor Pajak memanggilnya terkait kewajiban pajak pada 2020.
Saat itu, Luke mengaku usahanya belum berbentuk badan sehingga yang menjadi objek merupakan pajak penghasilan pribadi. Dia juga tidak menampik, saat itu pencatatan transaksinya masih berantakan.
Oleh sebab itu, menurutnya, Kantor Pajak menyatakan data perpajakan Nuke tidak sesuai dengan penghasilannya. Nuke mengatakan, PPh terutangnya ditetapkan sebesar Rp370 juta dan ditambah sanksi administrasi Rp150 juta.
"Total Rp500 juta lebih dan itu yang harus aku bayar. Kaget, sedih, bingung karena pajaknya ini tahun 2020 dan sekarang 2024," katanya seperti dalam unggahannya di TikTok @nuke.limanov, Sabtu (2/11/2024).
Dia mengaku memang kurang paham dengan instrumen pajak. Oleh sebab itu, dia seakan menilai pihak berwenang kurang memberi edukasi ke para pelaku usaha.
Lain daripada itu, Nuke juga mengingatkan agar setiap pelaku tidak melakukan penghindaran pajak sehingga harus bisa tertib administrasi sedari awal. Menurutnya, tidak ada yang bisa lolos dari pemeriksaan Kantor Pajak.
"Kalau hari ini kita bisa menghindari pajak, tinggal menunggu waktu aja," tutupnya.
Hingga Senin (4/11/2024) siang, unggahan video Nuke tersebut sudah disukai setidaknya oleh 22.200 pengguna TikTok lainnya, dikomentari sebanyak 6.295 kali, dan dibagikan sebanyak 3.723 kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
viral Pajak usaha kecil UMKM pengusaha Ditjen Pajak boyolali susu ayam pedagang