Bisnis.com, JAKARTA - Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa ada beberapa permasalahan yang muncul dalam program beasiswa andalan pemerintah, LPDP.
Dilansir dari laman resmi BPK, pengelolaan pendapatan, belanja, dan investasi tahun 2021-2023 pada LPDP dan BPDPKS serta instansi terkait lainnya dilaksanakan sesuai dengan kriteria.
Akan tetapi, ada beberapa permasalahan dalam pelaksanaan program LPDP yang mendapatkan sorotan lebih lanjut.
Inilah ragam masalah di LPDP yang ditemukan BPK:
Penetapan penerima dan pemenuhan kewajiban penerima dalam Program Beasiswa Native LPDP belum sepenuhnya memadai, di antaranya:
(1) pada proses seleksi program penerima beasiswa terdapat perbedaan data peserta antara yang tercantum dalam SK dengan rekapitulasi peserta lulus, adanya inkonsistensi dalam penilaian profiling peserta, dan peserta yang terindikasi tidak memenuhi batas minimal standar kelulusan; serta
(2) terdapat penerima beasiswa yang telah mendapatkan dana ujian tesis/disertasi/studi tetapi belum melakukan ujian tesis/disertasi atau belum menyelesaikan studinya meskipun sudah melebihi batas waktu studi yang telah ditetapkan.
Baca Juga
Akibatnya, terdapat potensi kehilangan kesempatan peserta yang eligible namun tidak terpilih dan potensi kelebihan pembayaran atas dana ujian tesis/disertasi/ studi yang tidak didukung dengan bukti atau disertai penyelesaian studi.
Rekomendasi BPK untuk program LPDP
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama LPDP agar lebih cermat dalam melakukan seleksi calon peserta penerima beasiswa.
Kemudian, BPK juga meminta awardee pertanggungjawaban atas realisasi dana ujian tesis/disertasi yang tidak didukung bukti atau meminta pengembalian dana ke LPDP
Serta melakukan monitoring dan evaluasi dan tindak lanjut atas mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan masa studinya sesuai ketentuan.
Benarkah akan dihapus oleh Menkeu Sri Mulyani?
Viral Isu LPDP akan dihapus
Setelah adanya temuan ini, di media sosial muncul isu program beasiswa LPDP akan dihapus. Setelah Bisnis melalukan penelusuran, isu jika beasiswa LPDP akan dihapus adalah hoax (setidaknya untuk saat ini).
Sebab yang dilakukan Kemenristekdikti adalah mengkaji ulang tidak ada diksi atau pernyataan yang menyebut jika beasiswa LPDP akan dihapus.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) RI Stella Christie mengatakan saat ini pihaknya sedang meneliti secara seksama terhadap penggunaan dana LPDP.
Penelitian tersebut dilakukan dengan berbasis data dan melakukan analisis berbasis pengeluaran dan manfaat yang didapatkan atau cost-benefit analysis.
"Alokasi dana (LPDP) itu memang perlu kita lihat kembali, apakah dana yang sekarang dipakai, misalnya bahwa kebanyakan dana dipakai untuk program magister itu apakah optimal atau tidak," katanya, seperti dilansir dari Antaranews.
Di sisi lain, BPK merekomendasikan Direktur Utama LPDP agar lebih optimal dalam berkoordinasi dengan manajemen pelaksana program DAKB dalam:
(1) menelaah, memverifikasi, dan memvalidasi dokumen pertanggungjawaban program DAKB;
(2) melakukan evaluasi kepada penerima manfaat atas pelaksanaan program DAKB tahun 2022 sesuai kontrak dan petunjuk teknis;
(3) menagih kelebihan pembayaran dan sisa dana kepada penerima manfaat dan menyetorkannya ke kas LPDP; dan
(4) menyusun dan menetapkan petunjuk teknis Program DAKB yang mengatur antara lain sanksi keterlambatan atas penyampaian laporan akhir dan penyetoran sisa dana DAKB, serta mengatur pemberian batas waktu pelaksanaan evaluasi laporan akhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
viral LPDP beasiswa sri mulyani Kemenkeu Ditjen Pajak