Bisnis.com, JAKARTA - Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa ada beberapa permasalahan yang muncul dalam program beasiswa andalan pemerintah, LPDP.
Dilansir dari laman resmi BPK, pengelolaan pendapatan, belanja, dan investasi tahun 2021-2023 pada LPDP dan BPDPKS serta instansi terkait lainnya dilaksanakan sesuai dengan kriteria.
Akan tetapi, ada beberapa permasalahan dalam pelaksanaan program LPDP yang mendapatkan sorotan lebih lanjut.
Inilah ragam masalah di LPDP yang ditemukan BPK:
Penetapan penerima dan pemenuhan kewajiban penerima dalam Program Beasiswa Native LPDP belum sepenuhnya memadai, di antaranya:
(1) pada proses seleksi program penerima beasiswa terdapat perbedaan data peserta antara yang tercantum dalam SK dengan rekapitulasi peserta lulus, adanya inkonsistensi dalam penilaian profiling peserta, dan peserta yang terindikasi tidak memenuhi batas minimal standar kelulusan; serta
(2) terdapat penerima beasiswa yang telah mendapatkan dana ujian tesis/disertasi/studi tetapi belum melakukan ujian tesis/disertasi atau belum menyelesaikan studinya meskipun sudah melebihi batas waktu studi yang telah ditetapkan.
Baca Juga
Akibatnya, terdapat potensi kehilangan kesempatan peserta yang eligible namun tidak terpilih dan potensi kelebihan pembayaran atas dana ujian tesis/disertasi/ studi yang tidak didukung dengan bukti atau disertai penyelesaian studi.
Rekomendasi BPK untuk program LPDP
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama LPDP agar lebih cermat dalam melakukan seleksi calon peserta penerima beasiswa.
Kemudian, BPK juga meminta awardee pertanggungjawaban atas realisasi dana ujian tesis/disertasi yang tidak didukung bukti atau meminta pengembalian dana ke LPDP
Serta melakukan monitoring dan evaluasi dan tindak lanjut atas mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan masa studinya sesuai ketentuan.
Benarkah akan dihapus oleh Menkeu Sri Mulyani?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
viral LPDP beasiswa sri mulyani Kemenkeu Ditjen Pajak