Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menjalankan tugas sebagai presiden selama Prabowo Subianto melawat ke luar negeri.
Rencana itu menuai polemik, kendati sejatinya hal itu adalah proses yang normal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Aturan yang berlaku mengatur bahwa jika presiden pergi ke luar negeri, maka tugasnya otomatis dijalankan oleh wakil presiden. Begitupula jika presiden berhalangan hadir, maka tugas Wakil Presiden untuk mewakili. Apalagi pasal 4 ayat 2 UUD 1945 jelas mangatur bahwa dalam menjalankan pemerintahan presiden dibantu oleh wakil presiden.
Salah satu contohnya, ketika Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kenegaraan pada tanggal 4 sampai 6 Maret 2024 lalu. Saat itu presiden mengeluarkan Keputusan Presiden yang merujuk Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dan UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Keppres itu menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas presiden.
Di sisi lain, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menolak adanya istilah pelaksana tugas presiden saat Presiden Prabowo Subianto kunjungan luar negeri.
Prabowo direncanakan hadir dalam perhelatan sejumlah acara atau forum internasional di luar negeri seperti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Peru, serta KTT G20 di Brasil, November 2024 mendatang.
Baca Juga
Menurut Hasan, pengambilalihan peran dan tugas Prabowo di dalam negeri oleh Gibran selama kunjungan presiden ke luar negeri sudah tugasnya.
"Tidak ada Plt [pelaksana tugas]. Wakil Presiden ketika Presiden ke luar negeri, Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan," ucapnya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Hasan juga menegaskan bahwa tidak ada istilah Plt. Presiden. Dia menilai selama ini, termasuk pemerintahan sebelumnya, wakil presiden memang bertugas menjalankan peran presiden ketika kunjungan ke luar negeri.
"Ya akan berlaku sama, jadi buat saya yang kayak gitu-gitu itu jangan disalahartikan, tidak ada istilah Plt. Presiden, jadi Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas presiden sebagai kepala pemerintahan ketika presiden sedang ke luar negeri," tuturnya.
Pernyataan Setneg
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bawa Presiden Prabowo Subianto bakal melaksanakan kunjungan ke luar Negeri pada pekan mendatang.
Dia mengatakan bahwa Presiden Ke-8 RI mendapatkan undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) pada 14-15 November 2024 di Peru. Kemudian, Prabowo juga bakal menghadiri KTT G20 pada 18-19 November 2024 di Brasil.
“Kan ada undangan, ada G20, ada APEC, sebagai Kepala Negara ya pasti beliau [Prabowo] kan harus hadir,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Nantinya, Prasetyo mengamini bahwa selama kekosongan pemerintahan saat Prabowo melakukan lawatan ke Luar Negeri, maka Negara akan dipegang oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Dia mengatakan bahwa saat ini Kementeriannya sedang menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk penunjukkan Gibran sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama kepergian Prabowo ke luar Negeri.
“Ya pasti dong [pemerintahan dipegang Gibran], kan aturannya pasti begitu. Iyalah pasti [kami keluarkan surat],” pungkas Prasetyo.