Temuan BPK: Keuangan dan Dana Pensiun Pindad Bermasalah

BPK mengungkap sejumlah permasalahan yang dialami oleh BUMN PT Pindad (Persero) dari soal keuangan hingga pengelolaan dana pensiun pegawainya
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengendari kendaraan buatan Pindad saat melakukan kunjungan ke PT Pindad di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023).
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengendari kendaraan buatan Pindad saat melakukan kunjungan ke PT Pindad di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023).

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah permasalahan yang dialami oleh BUMN PT Pindad (Persero) dari soal keuangan hingga pengelolaan dana pensiun pegawainya.

Temuan itu tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan 2021 hingga semester I/2023 pada PT Pindad, anak perusahaan, dan perusahaan terafiliasi lainnya. 

LHP tersebut disampaikan langsung oleh Anggota VIII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo kepada jajaran Direksi Pindad di Kantor Pusat BPK, Senin (21/10/2024).

Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dilakukan oleh BPK terhadap Pindad guna memastikan perseroan sebagai entitas negara telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat pasal 33 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, dan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah PT Pindad terbebani biaya ekonomi dan mengalami financial distress," ungkap Slamet, dikutip dari siaran pers yang dibagikan di laman resmi BPK, Kamis (24/10/2024). 

Selain itu, BPK menemukan beberapa permasalahan lainnya seperti pengakuan aset dan pendapatan yang belum memadai dan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Tidak hanya itu, auditor negara menemukan serta pengelolaan dana pensiun Pindad yang tidak prudent, kurang transparan, dan tidak akuntabel.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris Pindad untuk meningkatkan pengawasan, serta meminta Direksi untuk menerapkan prinsip tata kelola yang lebih ketat dan bertanggung jawab.

"BPK menilai temuan-temuan ini harus menjadi perhatian serius manajemen PT Pindad, khususnya pada temuan terkait financial distress, pengakuan aset, dan pengelolaan dana pensiun," tegas Anggota VII BPK itu.

Kendati demikian, BPK mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Pindad dalam menindaklanjuti rekomendasi sebelumnya. Dari 87 rekomendasi yang diberikan, tingkat penyelesaian PT Pindad mencapai 94,25%, melampaui target penyelesaian BPK sebesar 75%.

Acara penyerahan LHP itu dihadiri juga oleh Auditor Utama Keuangan Negara VII Bernardus Dwita Pradana, Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose, Komisaris Utama PT Pindad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan PT Pindad dan BPK.v

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro