Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Panasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Lembaga antikorupsi itu mengungkapkan bahwa sesuai Peraturan Presiden alias Perpres No.137/2024, jabatan Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden masuk dalam kategori penyelenggara negara dan memiliki fungsi strategis.
Sebagai informasi, Perpres tersebut menekankan bahwa hak keuangan Penasehat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I.
“Sehingga jabatan Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” terang Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2024).
Budi menambahkan bahwa kepatuhan LHKPN para pembantu presiden itu sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik. Hal itu juga berkaitan dengan upaya mendorong good governance.
“Sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance,” tutur Budi.
Baca Juga
Adapun KPK telah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara alias Setneg. Mereka berharap koordinasi itu bisa memicu semua anggota Kabinet Merah Putih untuk patuh melaporkan LHKPN.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus pada Selasa kemarin. Pelantikan para utusan dan penasihat khusus itu tercantum dalam Perpres yang justru bukan ditandatangani oleh Prabowo Subianto melainkan oleh Presiden ke 7, Joko Widodo alias Jokowi.
Adapun pejabat yang dilantik sebagai utusan dan penasihat khusus presiden itu antara lain Raffi Ahmad, Gus Miftah hingga Luhut Binsar Pandjaitan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News