Saat Mayor Teddy 'Tegur' Menteri Yandri yang Pakai Institusi untuk Pribadi

Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya secara tidak langsung menegur Menteri Yandri Susanto yang menggunakan institusi untuk kepentingan pribadi.
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo Subianto / tangkapan layar YouTube Bisnis.com
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo Subianto / tangkapan layar YouTube Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah anggota kabinet Presiden Prabowo Subianto telah memicu kontroversi di hari-hari pertamanya menjabat sebagai menteri. Salah satunya adalah kelakuan Menteri Desa Yandri Susanto dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang menggunakan institusi untuk kepentingan pribadi.

Perilaku Yandri itu menjadi konsentrasi Prabowo, melalui sekretaris kabinet alias Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya, presiden telah menekankan sejumlah teguran kepada anggota kabinetnya.

Kabar itu diungkapkan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Dia mengemukakan terdapat peringatan dan teguran ringan yang dilayangkan oleh Sekretaris Kabinet (Setkab) Mayor Teddy Indra Wijaya kepada jajaran menteri Kabinet Merah Putih melalui grup whatsApp (WA). 

Dia mengatakan bahwa peringatan yang dimaksud agar semua jajaran dapat lebih berhati-hati terkait penggunaan kop surat kementerian dan tanda tangan menteri. Hal itu pun merupakan imbas dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes-PDT) Yandri Susanto yang menggunakan surat resmi kementerian untuk acara pribadi. 

"Iya [Seskab memberi peringatan], kami harus siaga bersama. Kepercayaan publik yang besar ini harus kita jaga bersama ya. Semua imbauan untuk semua menteri di Kabinet Merah Putih," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10/2024). 

Lebih lanjut, Budi kembali menekankan bahwa tujuan Setkab Teddy mengingatkan agar menteri untuk berhati-hati, khususnya tidak melakukan giat terkait kepentingan pribadi dan keluarga.

"Jangan digunakan kementerian ini untuk kepentingan pribadi dan keluarga," pungkas Budi.

Kontroversi Yandri Susanto 

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjadi buah bibir setelah beredarnya surat berkop Kementerian Desa PDT dengan Nomor: 19/UMM.02.03/X/2024.

Dalam surat yang ditandatangani Yandri Susanto itu, turut mengundang kepala desa, ketua RT, hingga kader posyandu di wilayah Kramatwatu, Serang, Banten, untuk hadir dalam peringatan haul ke-2 ibundanya, Hari Santri, dan juga tasyakuran.

Surat tersebut ditandatangani pada 21 Oktober 2024 atau bertepatan dengan hari dia dilantik sebagai menteri oleh Presiden Prabowo Subianto, sementara acara haul itu sendiri dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun.

Yandri Susanto lahir di Bengkulu Selatan 49 tahun yang lalu atau pada 7 November 1974. Yandri pernah berkecimpung dalam beberapa organisasi. Dirinya pernah menjadi Wakil Sekretaris Jenderal DPP BM PAN periode 2004–2006 dan Sekjen DPP BM PAN periode 2006–2011.

Dirinya juga pernah mengemban amanah menjadi Ketua Bidang Pariwisata KNPI periode 2008–2011, Ketua Umum DPP BM PAN periode 2011–2016, Ketua DPP PAN periode 2015–2020, dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional periode 2020–2025.

Arahan Mayor Teddy

Sekadar informasi, sedang ramai Arahan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya terkait surat yang dikeluarkan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto soal undangan menghadiri haul ke-2 ibundanya menjadi polemik.

Sebab surat yang ditujukan untuk kepala desa, ketua RT, hingga kader Posyandu di Kecamatan Kramat Watu, Serang, Banten, itu menggunakan kop surat kementerian dan bertanda tangan menteri.

Berikut isi surat di WA Group Kabinet Merah Putih 

Yth. Para Menteri Kabinet Merah Putih

Dengan hormat,

Ijin mengingatkan untuk kebaikan bersama :

1. Dalam masa awal jabatan harap berhati-hati dalam membuat surat atas nama / Kop / Stempel Kementerian & tanda tangan Menteri,

Terkait acara pribadi & menghindari hal-hal yang berpotensi menjadi polemik di masyarakat.

2. Tekankan bagian Humas / Media setiap Kementerian, untuk lebih berhati hati sehingga mencegah peretasan atau pengambilan website / Media Sosial resmi di Kementerian masing-masing. 

Terima kasih,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro