Bisnis.com, JAKARTA - Artis Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai utusan presiden pada Selasa, 22 Oktober 2024 siang WIB oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai Utusan Presiden, Rafi Ahmad tentu akan mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan seperti pejabat lainnya.
Bocoran menyebut jika gaji Raffi Ahmad dan Gus Miftah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.
Jika merujuk pada peraturan tersebut, Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan mendapat gaji bulanan paling tinggi setara dengan Menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis pasal 6 aturan itu.
Itu artinya, Raffi Ahmad dan Gus Miftah bakal nerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.
Baca Juga
Dia juga akan menerima tunjangan Rp 13.608.000 per bulan. Jadi total yang bakal dikantongi Raffi Ahmad dan Gus Miftah setiap bulannya adalah Rp 18.648.000.
Sebelum jadi pejabat di Kabinet Prabowo, Raffi Ahmad dikenal sebagai pengusaha yang memiliki berbagai gurita bisnis.
Dua di antara yang sangat dielukan yakni kepemilikan klub bola dan Rans Entertainment beserta anak bisnisnya.
Berikut adalah gurita bisnis Raffi Ahmad, pejabat baru di Kabinet Prabowo-Gibran...(ada di halaman selanjutnya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News