Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Jadi Pejabat di Kabinet Prabowo, Gaji Raffi Ahmad dan Gus Miftah setara dengan Menteri

Raffi Ahmad dan Gus Miftah resmi dilantik sebagai pejabat di pemerintahan Prabowo pada hari ini, Selasa 22 Oktober 2024 siang WIB.
Hesti Puji Lestari
Hesti Puji Lestari - Bisnis.com 23 Oktober 2024  |  05:14 WIB
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad dan istrinya, Nagita Slavina di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024) - Bisnis/Dany Saputra.
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad dan istrinya, Nagita Slavina di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024) - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Raffi Ahmad dan Gus Miftah resmi dilantik sebagai pejabat di pemerintahan Prabowo kemarin, Selasa 22 Oktober 2024 siang WIB.

Raffi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Sementara Gus Miftah akan mengemban tugas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berapa gaji Raffi Ahmad dan Gus Miftah sebagai Utusan Presiden?

Sebagai Utusan Presiden, Rafi Ahmad dan Gus Miftah tentu akan mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan seperti pejabat lainnya.

Bocoran menyebut jika gaji Raffi Ahmad dan Gus Miftah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.

Jika merujuk pada peraturan tersebut, Raffi Ahmad dan Gus Miftah akan mendapat gaji bulanan paling tinggi setara dengan Menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis pasal 6 aturan itu.

Itu artinya, Raffi Ahmad dan Gus Miftah bakal nerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.

Dia juga akan menerima tunjangan Rp 13.608.000 per bulan. Jadi total yang bakal dikantongi Raffi Ahmad dan Gus Miftah setiap bulannya adalah Rp 18.648.000.

Namun angka ini bisa naik jika digabungkan dengan tunjangan-tunjangan lain seperti PNS pada umumnya. Tapi bedanya, Raffi Ahmad dan Gus Miftah tak akan dapat uang pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

viral raffi ahmad Gus Miftah Prabowo Subianto
Editor : Hesti Puji Lestari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top