Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Gaji Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, Naik 10 Kali Lipat dari Gajinya Dulu

Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden RI kedelapan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Hesti Puji Lestari
Hesti Puji Lestari - Bisnis.com 20 Oktober 2024  |  11:17 WIB
Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka (tengah) bertemu Ketua MPR RI Ahmad Muzani (kanan) di Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024). JIBI - Anshary Madya Sukma
Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka (tengah) bertemu Ketua MPR RI Ahmad Muzani (kanan) di Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024). JIBI - Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden RI kedelapan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Gibran yang saat ini berusia 37 tahun akan mendampingi Prabowo Subianto selama lima tahun ke depan.

Naiknya Gibran ke kursi orang nomor dua di Indonesia tersebut sempat menimbulkan perdebatan. Sebab Gibran baru berpengalaman memimpin Solo.

Banyak ahli berpendapat jika Gibran belum layak duduk di kursi Wakil Presiden. Akan tetapi, hari ini Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden RI yang baru menggantikan Ma'ruf Amin.

Bicara soal Wapres, tahukah Anda berapa gaji dan tunjangan yang akan didapat Gibran sebagai Wakil Presiden selama lima tahun mendatang?

Gaji Wakil Presiden

Gaji Pokok Wakil Presiden

  • Gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.
  • Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.
  • Sehingga, gaji pokok wakil presiden = 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.

Angka ini naik 10 kali lipat dari gaji pokoknya sebagai Wali Kota Solo yang janya berada di angka Rp2.1 juta.

Tunjangan Wakil Presiden

Tunjangan bulanan yang diterima Wakil Presiden RI telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.

Besaran tunjangan yang diterima Wakil Presiden RI adalah sebesar Rp22.000.000 per bulan.

Total Gaji Bulanan Wakil Presiden

Gaji Pokok Wakil Presiden: Rp20.160.000

Tunjangan Wakil Presiden: + Rp22.000.000

Total Gaji Bulanan Wakil Presiden: Rp42.160.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

viral Prabowo Subianto Prabowo Gibran Gibran Rakabuming Raka gibran cawapres wakil presiden
Editor : Hesti Puji Lestari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top