Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Pedagang dan Toko Tidak Boleh Tolak Transaksi Uang Tunai, Ini Penjelasan BI

Bank Indonesia menyatakan bahwa uang tunai merupakan alat pembayaran yang sah, sehingga pedagang atau merchant tidak boleh menolak pembayaran secara cash.
Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina - Bisnis.com 17 Oktober 2024  |  10:16 WIB
Karyawati menghitung uang rupiah di salah satu kantor cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di Jakarta, Selasa (16/8/2022).  -  Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menghitung uang rupiah di salah satu kantor cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di Jakarta, Selasa (16/8/2022). - Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Kini semakin banyak toko atau merchant, juga pedagang yang hanya menerima pembayaran nontunai, seiring perkembangan sistem pembayaran digital. Banyak gerai yang kemudian menolak pembayaran secara tunai dengan uang kertas atau logam.

Publik pun bertanya-tanya, apakah boleh gerai atau merchant menolak pembayaran uang tunai? Apakah boleh transaksi hanya berlaku nontunai atau cashless only?

Rupanya, praktik tersebut bertentangan dengan undang-undang. Seluruh transaksi dengan alat pembayaran yang sah harus diterima, baik yang dibayarkan secara tunai, melalui kartu kredit/debit, atau melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono menjelaskan bahwa ketentuan itu sesuai dengan amanat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, yakni setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI.

Menurut Doni, cara pembayaran tunai maupun digital seperti melalui QRIS pada dasarnya tetaplah transaksi rupiah, sehingga tidak boleh ada pembatasan atas transaksi tersebut.

"Jelas-jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI. Sehingga, pada prinsipnya, sebenarnya kan uang tunai dan nontunai itu cara bayar, tetap itu dalam bentuk rupiah," ujar Doni dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (16/10/2024).

Doni juga menyatakan bahwa penolakan transaksi tunai atau pembatasan transaksi hanya dengan cara tertentu masih marak terjadi. BI juga terus mendapatkan pertanyaan yang sama dari masyarakat terkait hal tersebut.

Oleh karena itu, Bank Indonesia terus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa uang tunai tetap merupakan alat pembayaran yang sah.

"Walaupun BI mendorong digitalisasi, tetapi wajib merchant itu menerima uang rupiah dalam bentuk fisik ... Tentunya kami mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai," ujar Doni.

BI juga menegaskan bahwa bank sentral tetap mencetak uang kartal yang berkualitas untuk mendukung aktivitas perekonomian. Saat ini, pencetakan uang kartal tumbuh hingga 7%, sementara jumlah uang kartal yang diedarkan tercatat tumbuh 9,96% menjadi Rp1.057,5 triliun.

"Merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang cash," ujar Doni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor : Wibi Pangestu Pratama

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top