Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberhentikan Budi Gunawan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R51 tertanggal 10 Oktober 2024 perihal Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN.
Selanjutnya, nama Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra diusulkan menggantikan Budi Gunawan sebagai Kepala BIN.
Kendati demikian, menurut pantauan Bisnis, Budi Gunawan tetap membersamai Jokowi saat meresmikan Amanah Youth Creative Hub yang digelar di Gedung Pusat Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH), Kabupaten Aceh Besar, Selasa (15/10/2024).
Mengenakan batik Aceh berwarna biru navy dengan motif tumpal atau segitiga yang teratur dan berulang serta membentuk satu baris horizontal atau vertikal secara simetris.
Bahkan, dalam pidatonya, Budi Gunawan beberapa kali memuji kepemimpinan Jokowi di depan hadirin.
Baca Juga
“Tepuk tangan untuk Pak Jokowi. Beliau adalah Presiden dengan approval rating terbaik di dunia hingga saat ini. Saya rasa tidak berlebihan karena Bapak betul-betul telah membangun dan memeratakan pembangunan di Indonesia,” tutur Budi.
Keinginan Prabowo
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi pun mengatakan bahwa pencalonan Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN lantaran calon presiden terpilih periode 2024—2029 Prabowo Subianto ingin melantik Kepala BIN bersama kabinetnya nanti.
“Pak Prabowo ingin melantik menteri-menteri dan Kepala BIN bersamaan, maka proses di DPR mengenai pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan harus dilakukan lebih awal,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Selasa (15/10/2024).
Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN berbeda dengan pengangkatan menteri yang menjadi hak prerogatif Presiden.
Penyebabnya, Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Sehingga, kata Hasan, untuk dapat mengangkat Kepala BIN, maka Presiden mengusulkan satu orang calon untuk mendapatkan pertimbangan DPR RI.
"Karena memang begitu prosedurnya. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN berbeda prosedurnya dengan pengangkatan dan pemberhentian menteri. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN harus melewati proses pertimbangan di DPR," pungkas Hasan.
Di sisi lain, Istana Kepresidenan pun juga angkat bicara dengan keputusan besar yang dipilih Jokowi jelang 5 hari memasuki masa purnabakti pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menekankan bahwa Jokowi memang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan seseorang dari jabatannya,
“Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala BIN setelah mendapatkan pertimbangan DPR RI,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ari pun mengatakan bahwa Jokowi pun telah mendiskusikan keputusan tersebut bersama dengan Prabowo Subianto. “Terkait proses pemberhentian dan pencalonan Kepala BIN telah dibicarakan/didiskusikan dengan Presiden Terpilih,” tandas Ari.