Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Mahfud Pesimistis Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran Dikabulkan PTUN

Mahfud MD pesimistis Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN Jakarta akan mengabulkan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma - Bisnis.com 07 Oktober 2024  |  13:58 WIB
Mahfud MD ditemui usai melaksanakan Salat Subuh di Masjid Darul Ikrom yang terletak di depan rumahnya di Jln. Waru, Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok. Harian Jogja - Catur Dwi Janati.
Mahfud MD ditemui usai melaksanakan Salat Subuh di Masjid Darul Ikrom yang terletak di depan rumahnya di Jln. Waru, Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok. Harian Jogja - Catur Dwi Janati.

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pesimistis Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN Jakarta akan mengabulkan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud tidak yakin karena kondisi hukum di pengadilan Indonesia yang kerap "masuk angin".  "Agak pesimis sih saya bahwa kita percaya pada hukum di pengadilan sekarang ini pesimis. Mau melakukan seperti itu. Kecuali MK lah yang terakhir berani lagi gitu. Tapi kita berharap bahwa itu PTUN akan membatalkan gitu, saya pesimis. Hampir tidak mungkin," ujarnya di YouTube Abraham Samad Speak, Minggu (6/10/2024).

Mahfud juga menyampaikan dua skenario soal putusan PTUN ini. Pertama, jika putusan PDIP dikabulkan maka bakal memicu kemarahan dari pendukung Gibran Rakabuming Raka.

Kedua, kata Mahfud, jika memang tidak ingin ada keributan atas putusan ini yakni dengan cara membiarkan Prabowo dilantik menjadi Presiden. Setelahnya, Prabowo diberi kewenangan untuk memilih dua orang yang mendampinginya.

"Lalu sudah itu Pak Prabowo diberi kewenangan, sesuai kewenangan konstitusi memilih dua orang. Siapapun yang mau dia pilih. Dari kekuatan politik misalnya, ya ada siapa Mbak Puan, ada AHY, ada Muhaimin, dari siapalah," tambahnya.

Menurut Mahfud, skenario itu bisa membuat Gibran batal menjadi Wapres RI selanjutnya. Hanya saja, Mahfud juga mengaku pesimis karena sejatinya PTUN tidak bisa memutuskan sejumlah hal mulai dari hasil pemilu hingga terkait kebijakan TNI.

"Iya, kalau PTUN memutuskan itu kan, iya bisa. Meskipun sebenarnya PTUN itu pada dasarnya tidak boleh memutus beberapa hal. Makanya saya katakan pesimis. Satu tentang hasil pemilu itu tidak bisa. Putusan pengadilan, tidak bisa. Tentang kebijakan TNI Indonesia. Keputusan TNI [tidak bisa]," imbuh Mahfud.

Oleh sebab itu, dia menilai bahwa dinamika persoalan hukum putra sulung Presiden Joko Widodo ini justru akan berpotensi mencuat usai dilantik menjadi Wapres RI. 

"Saya justru melihatnya yang lebih besar, sesudah itu, sesudah pelantikan dan sebagainya. Mungkin ada masalah-masalah hukum yang timbul," pungkasnya.

Putusan PTUN Diketok 10 Oktober 

Sekadar informasi, PTUN bakal memutuskan gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait lolosnya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil Presiden RI pada Pilpres 2024.

Seperti diketahui, PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Gugatan tersebut dilayangkan PDIP ke KPU pada 2 April 2024 dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

KPU menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran capres/cawapres 2024 sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bisa ikut kontestasi Pilpres 2024. 

Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut akan diputuskan PTUN pada Kamis, (10/10/2024) atau sebelum pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yang dijadwalkan pada Minggu (20/10/2024).

"Pembacaan putusan dilakukan secara elektronik melalui e-court," tulis keterangan di SIPP PTUN Jakarta seperti dikutip Kamis (3/10/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Mahfud MD PTUN Gibran Rakabuming Raka PDIP
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top