Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Rincian Gaji 580 Anggota DPR 2024-2029 Dilantik Hari Ini, Kerja 5 Tahun Dapat Pensiun Seumur Hidup

Sebanyak 580 anggota DPR tahun 2024-2029 dilantik hari ini, Selasa 1 Oktober 2024.
Hesti Puji Lestari
Hesti Puji Lestari - Bisnis.com 01 Oktober 2024  |  12:47 WIB
Suasana gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis - Himawan L Nugraha
Suasana gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 580 anggota DPR tahun 2024-2029 dilantik hari ini, Selasa 1 Oktober 2024.

Penetapan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024.

DPR merupakan salah satu lembaga legislatif. Anggotanya akan menerima pensiun seumur hidup meski masa jabatannya selesai.

Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," tulis pasal 13 UU 12/1980.

Lantas berapa uang pensiunan anggota DPR?

Jika merujuk pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok.

Bukan hanya itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

Simak besaran uang pensiunan anggota DPR:

Anggota DPR yang merangkap ketua akan menerima Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)

Anggota DPR yang merangkap wakil ketua akan menerima Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)

Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan akan menerima Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).

Berapa Gaji dan tunjangan DPR? ada di halaman selanjutnya...

Halaman:
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

viral DPR RI gaji dpr
Editor : Hesti Puji Lestari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top