Bisnis.com, JAKARTA - Nama Tia Rahmania, seorang calon anggota legislatif (caleg) DPR terpilih 2024–2029 belakangan menjadi buah bibir. Jelang pelantikan anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2024, Tia justru resmi dipecat oleh partainya sehingga batal dilantik awal Oktober 2024.
Sosok Tia menjadi terkenal pada awal pekan ini, Senin (23/9/2024), ketika dia secara terbuka mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada saat pembekalan anggota DPR terpilih. Saat itu, Ghufron tengah memberikan materi soal korupsi di Tanah Air. Tia, yang hadir pada acara itu, menginterupsi pimpinan KPK itu dan langsung menyinggung kasus pelanggaran etik yang menimpanya.
Pada hari yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa Tia batal ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih untuk lima tahun ke depan. Dia diganti oleh Bonnie Triyana di daerah pemilihan (dapil) Banten 1.
Batalnya Tia untuk melenggang ke Senayan merupakan konsekuensi langsung dari pemecatannya oleh PDIP. Mahkamah Partai PDIP disebut telah memutuskan Tia terbukti melakukan pelanggaran berupa pengalihan perolehan suara partai ke suara pribadi. Keputusan partai pun diserahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti.
Pihak PDIP pun menyebut pemecatan Tia sudah dilakukan sebelum dia mengkritik Ghufron di acara terbuka Senin lalu.
Perkara ini pun berbuntut panjang usai Tia melakukan perlawanan. Dia akan menempuh proses hukum berupa pelaporan ke Bareskrim Polri.
Baca Juga
Berikut fakta-fakta soal kritik yang disampaikan Tia ke Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pemecatannya dari partai hingga upayanya melawan balik:
1. Semprot Pimpinan KPK di Acara Lemhannas
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tia Rahmania menginterupsi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat sesi pembekalan yang digelar oleh Lemhannas, Senin (23/9/2024).
Pada saat interupsi disampaikan ke forum, Ghufron sebagai pemateri tengah menjelaskan soal jenis-jenis korupsi. Dia menyebut tiga jenis korupsi yaitu petty corruption, grand corruption serta political corruption atau state capture corruption.
Ghufron pun mempersilahkan Tia untuk menyampaikan pendapatnya. Caleg DPR PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Banten I itu mengaku ada konflik batin pada dirinya saat mendengarkan pemaparan dari salah satu pimpinan KPK itu.
Dengan mengenakan jaket berlogo KPK, Tia mengkritik Ghufron atas materi yang disampaikan kepada para caleh terpilih.
"Kenapa saya tidak membuka jaket ini? Karena KPK lembaga yang didirikan presiden ke-5 republik Indonesia, ketua umum kami. Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu pak negara ini dalam kondisi tidak baik-baik saja," ujarnya, dikutip dari YouTube Lemhannas, Selasa (24/9/2024).
Tia lalu mengungkit kasus etik Ghufron yang belum lama ini diputus oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Untuk diketahui, Dewas KPK melalui putusan etik menyatakan Ghufron telah menyalahgunakan pengaruhnya saat menghubungi Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono, terkait dengan mutasi salah satu pegawai di kementerian tersebut.
"Mending bapak bicara kasus bapak gimana bapak bisa lolos dewas, dewan etik kemudian di PTUN sukses. Gimana kasus bapak memberikan rekomendasi kepada ASN, bagaimana kasus-kasus bapak yang lain bisa lolos. Mohon maaf bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral pak," ujar Tia.
2. Pemecatan Tia karena kasus etik
Pada hari yang sama Tia mengkritik Ghufron, KPU menerbitkan keputusan bahwa Tia tidak lagi menjadi anggota DPR terpilih berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU No.1368/2024. Adapun, Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan bahwa Tia sebelumnya memang sudah dipecat oleh partai.
Chico mengungkap bahwa pemecatan Tia bermula dari putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Banten pada 13 Mei 2024, di mana delapan kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara. Perbuatan delapan PPK itu disebut menguntungkan Tia Rahmania.
Kemudian, pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V. Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.
Sekitar dua pekan setelahnya, DPP PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU. Hal itu lantaran Tia menjadi salah satu anggota DPR terpilih untuk lima tahun ke depan dari Dapil Banten 1.
Adapun, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP melalui sidang etik akhirnya memberhentikan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi.
"Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian," ujarnya kepada Bisnis melalui keterangan tertulis, Kamis (26/9/2024).
Sebagai konsekuensi pemecatan Tia dan Rahmad sebagai kader, DPP pada 13 September 2024 mengirimkan surat pemberhentian keduanya kepada KPU. Lalu, 10 hari setelahnya atau 23 September KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR.
Artinya, kehadiran Tia pada acara pembekalan untuk anggota DPR terpilih oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) berada pada hari yang sama SK KPU itu diterbitkan di situs resmi.
Untuk itu, Chico pun memastikan tidak ada kaitan antara kritik terbuka Tia di acara tersebut ke Ghufron dengan pemecatannya.
"Sama sekali tidak [ada hubungannya]," lanjut Chico.
3. Tia lawan balik
Terbitnya SK KPU yang menyatakan Tia tak lagi memenuhi syarat sebagai caleg terpilih merupakan buntut dari keluarnya keputusan mahkamah partai PDIP No.009/240514/I/MP/2024 yang berbunyi "Tia Rahmania,M. Psi., Psikolog selaku anggota partai telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, karena adanya dugaan penggelembungan suara sebanyak 1.626."
Berdasarkan keterangan resmi pihak Tia, dosen psikologi itu sebelumnya pernah dilaporkan oleh Bonnie Triyana ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu. Hasil persidangan menyatakan bahwa ‘Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu’. Hal tersebut tertuang dalam no putusan :002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024.
Selain itu, putusan laporan tindak pidana pemilu dengan nomor laporan : 005/REG/LP/PL/11.00/IV/2024 tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tercantum pada Formulir Model B.18 Bawaslu Provinsi Banten.
Kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba menjelaskan, ada dugaan pergantian Tia Rahmania di kursi DPR RI didasari keputusan mahkamah partai yang dibuat tak sesuai dengan fakta.
Jupryanto mengeklaim kliennya dituduh melakukan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari calon lainnya pada Pileg 2024.
"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," ujar dia.
Sementara itu, berbeda dengan klaim PDIP, Tia disebut baru mengetahui perubahan namanya di KPU pada 23 September 2024, malam hari. Itu merupakan hari yang sama Tia hadir di acara Lemhannas di mana salah satu pematerinya adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Jupryanto menyebut surat pemecatan fisiknya baru diantarkan ke rumah Tia, Kamis (26/9/2024).
Dia lalu menuturkan bahwa surat pemecatan Tia Rahmania telah ditandatangani sejak 13 September, dan tidak pernah disampaikan kepada kliennya langsung.
4. Lapor Bareskrim
Kuasa hukum Tia lainnya, Purbo Asmoro juga membantah pernyataan bahwa Tia dinyatakan terbukti melakukan penggelembungan suara.
Oleh sebab itu, Purbo menyebut pihak kliennya akan membuat laporan ke Bareskrim Polri atas pernyataan yang dinilai tidak benar.
"Menurut saya selaku kuasa hukum ibu Tia Putusan Mahkamah Partai sudah didesain dari awal untuk menggagalkan pencalonan ibu Tia sebagai Anggota DPR RI untuk tahun 2024," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News