Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Tukin PNS Kemenkeu Melonjak 300%, Ini Perbandingan dengan Lembaga Lain

Tunjangan kinerja (tukin) pejabat di kementerian/lembaga lain rupanya tidak setinggi Kemenkeu, terlebih Eselon I Ditjen Pajak yang bisa mencapai Rp113,37 juta.
Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak - Bisnis.com 24 September 2024  |  15:25 WIB
Gedung Kementerian Keuangan.  -  dok. kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan. - dok. kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Belakangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mendapat sorotan karena sempat menaikkan tunjangan kinerja (tukin) hingga 300% kepada pegawainya. Jika dibandingkan dengan lembaga lain maka nilai tukin pegawai Kemenkeu memang jauh lebih tinggi.

Di Kemenkeu sendiri, tukin paling besar berada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tukin pejabat struktural eselon I DJP ditetapkan pada kisaran Rp84,60 juta hingga Rp113,37 juta per bulan.

Sementara untuk pegawai DJP dengan struktural eselon II ditetapkan pada kisaran Rp56,78 juta hingga Rp81,94 juta per bulan. Lalu, pejabat eselon III berada di kisaran Rp37,22 juta hingga Rp46,48 juta, sedangkan eselon IV sekitar Rp22,93 juta hingga Rp28,76 juta.

Sedangkan tunjangan kinerja yang diterima oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan instansi tersebut.

Adapun, Sri Mulyani baru-baru ini mengungkapkan alasannya menaikkan tukin hingga 300% kepada bawahannya. Dia menyampaikan hal tersebut semata-mata untuk mengurangi korupsi dan mendorong profesionalisme serta performa PNS dalam bekerja.

"Kalau mereka kerja perutnya belum tenang, memikirkan anaknya sekolah tidak cukup segala macam-macam ya you cannot expect mereka benar," ungkapnya dalam peluncuran buku biografi Sri Mulyani berjudul No Limits "Reformasi Dengan Hati", Jumat (20/9/2024).

Lalu, bagaimana perbandingan dengan kementerian/lembaga lain? Berikut data yang telah dikumpulkan Bisnis:

Kementerian PUPR

Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi salah satu yang menerima tukin tertinggi. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 35/2024, tukin pegawai berbeda berdasarkan 17 kelas pejabat.

Tukin terendah sebesar Rp2,57 juta dan yang tertinggi senilai Rp41,55 juta.

BPKP

Tukin Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga termasuk yang salah satu yang tertinggi di antara kementerian/lembaga yang ada. Besaran tukin BPKP diatur dalam Perpres No. 34/2024.

Tukin terendah senilai Rp2,57 juta sementara yang tertinggi sebesar Rp41,55 juta.

BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menjadi salah satu lembaga dengan tukin tertinggi. Berdasarkan Perpres No. 188/2014, tukin pegawai di lingkungan BPK berbeda berdasarkan 17 kelas jabatan.

Tukin terendah sebesar Rp1,54 juta dan yang tertinggi senilai Rp41,55 juta.

Mahkamah Agung (MA)

Tukin Mahkamah Agung (MA) berbeda-beda hingga 27 kelas jabatan. Besarannya diatur dalam Perpres No. 8/2020.

Tukin terminim sebesar Rp1,93 juta sedangkan yang terbesar senilai Rp37,56 juta.

Kemenkumham

Sedangkan tukin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berbeda-beda hingga 17 kelas jabatan. Perinciannya terdapat di Perpres No. 130/2017.

Tukin terkecil yaitu Rp2,53 juta sedangkan yang tertinggi mencapai Rp33,24 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tunjangan kinerja tunjangan tunjangan pns Kemenkeu PNS ASN gaji Kementerian PUPR bpkp bpk mahkamah agung kemenkumham
Editor : Wibi Pangestu Pratama

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top