Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Sri Mulyani Buka-bukaan Alasan Naikkan Tukin PNS Kemenkeu hingga 300%

Menurut Sri Mulyani, sulit bagi seorang menteri mengharapkan jajarannya bekerja maksimal apabila gaji dan tunjangan kinerjanya kecil.
Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina - Bisnis.com 22 September 2024  |  16:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu periode 20132019 Marwanto Harjowiryono (kiri) saat sesi diksusi tentang peluncuran buku biografi Sri Mulyani berjudul 'No Limits Reformasi dengan Hati' di Jakarta, Jumat (20/9/2024).  -  Bisnis/Abdurachman
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu periode 20132019 Marwanto Harjowiryono (kiri) saat sesi diksusi tentang peluncuran buku biografi Sri Mulyani berjudul 'No Limits Reformasi dengan Hati' di Jakarta, Jumat (20/9/2024). - Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara gamblang mengungkapkan alasannya pernah membuat kebijakan menaikkan tunjangan kinerja alias tukin hingga 300% bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut semata-mata untuk mengurangi korupsi dan mendorong profesionalisme serta performa PNS dalam bekerja. 

"Kalau mereka kerja perutnya belum tenang, memikirkan anaknya sekolah tidak cukup segala macam-macam ya you cannot expect mereka bener," ungkapnya dalam Peluncuran Buku Authorized Biography Sri Mulyani Indrawati No Limits "Reformasi Dengan Hati", Jumat (20/9/2024). 

Pada kesempatan tersebut, Bendahara Negara mengungkapkan bahwa pada awalnya besaran kenaikan tukin yang diusulkan oleh Mantan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto hanya di rentang 30%, 40%, dan 60%. 

"Kalau cuma segini, saya tidak akan pernah bisa minta mereka kerja. Gajinya belum dua minggu sudah abis. Jadi kalau diusahakan, kalau mau naiknya lebih gede lagi," tuturnya. 

Lantas, Marwanto dan timnya meramu ulang kenaikan tukin bagi para PNS Kemenkeu. Tak tanggung-tanggung, pihaknya merancang dan mengusulkan persentase kenaikan tukin mulai dari 100%, 200%, hingga 300%. 

Pada akhirnya, Sri Mulyani memilih untuk menaikkan tukin hingga 300% bagi para pegawainya. 

Keputusan tersebut diambil demi meningkatkan performa pegawai agar tidak lagi memikirkan hal-hal lain saat bekerja, utamanya masalah gaji atau pendapatan. 

"Jadi yang ini diberesin [kenaikan tukin], sambil kita memperbaiki tadi, kinerja, performa, pengawasan, dan yang lain-lain, ya semuanya dikerjakan satu satu," ungkapnya.

Gaji dan Tukin PNS Kemenkeu

Sri Mulyani membandingkan saat dirinya belum terjun dalam pemerintahan dan masih menjadi Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB Universitas Indonesia. 

Sri Mulyan bercerita, kala itu usai menjadi menteri, dirinya menemukan bahwa gaji Dirjen Pajak di bawah gaji dirinya saat di LPEM UI. 

"Waktu sebagai kepala LEPM, gaji seorang peneliti, ini jauh lebih tinggi dari gaji. Jadi saya bilang, kayaknya dirjen pajak kerjaannya luar biasa berat deh. Dirjen Pajak kan yang tanggung jawabannya menentukan republik ini," ungkapnya. 

Untuk diketahui, tukin bagi setiap Kementerian/Lembaga atau K/L memiliki nominal yang berbeda. 

Di Kementerian Keuangan sendiri, tunjangan kinerja paling besar berada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di mana tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I ditetapkan pada kisaran Rp84,60 juta hingga Rp113,37 juta per bulan.

Sementara untuk pegawai DJP dengan struktural eselon II ditetapkan pada kisaran Rp56,78 juta hingga Rp81,94 juta per bulan. 

Sementara tunjangan kinerja yang diterima oleh Sri Mulyani selaku Menkeu, sesuai dengan peraturan presiden, sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan instansi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tunjangan kinerja tunjangan pns tunjangan gaji pns gaji ASN PNS Kemenkeu sri mulyani
Editor : Wibi Pangestu Pratama

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top