Bisnis.com, JAKARTA - Mahfud MD turut berkomentar tentang isu panas yang menyangkut putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
Sebagaimana diketahui, Kaesang Pangarep viral setelah istrinya Erina Gudono memosting foto jendela pesawat yang diduga pesawat pribadi.
Berbagai dugaan pun muncul, bahkan netizen mendesak agar KPK menyelidiki Kaesang Pangarep. Akan tetapi, KPK maju mundu melakukannya dengan alasan Kaesang bukan pejabat publik.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tidak wajib melaporkan penerimaan gratifikasi.
Menurut Ghufron Kaesang bukan seorang penyelenggara negara sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan ke KPK.
"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron dilansir dari Antara, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga
Melalui cuitan di Twitternya, Mahfud MD mengatakan jika ada beberapa alasan mengapa KPK perlu menyelidiki Kaesang.
1. Bisa jadi ide curang pejabat lain
Menurut Mahfud MD, keputusan KPK untuk tidak menyelidiki Kaesang karena dia bukan pejabat publik adalah hal yang kurang tepat.
Mahfud MD mengatakan jika KPK dan Pukat UGM sudah mengatakan, jika kasus spt Kaesang dibiarkan hanya dgn alasan dia bukan pejabat maka nanti bisa banyak pejabat yang menyalurkan gratifikasi lewat anak dan keluarganya.
2. Alasan Ahistorik
Sementara hal kedua yang perlu dipertimbangkan adalah alasan Ahistorik. Menurut Mahfud MD, banyak pejabat yang akhirnya ketahuan korupsi setelah anak atau istrinya diperiksa.
Salah satu contoh yang paling dekat adalah Rafael Alun. Rafael Alun baru ketahuan korupsi setelah anaknya hedon dan pamer kekayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News