Bisnis.com, JAKARTA — Sepekan sudah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memeriksa penerbangan putra bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, yang diduga tidak melewati pemeriksaan kepabeanan. Namun, belum ada kejelasan hasil pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, dalam sebuah video yang dibagikan penggunaan X @aqfiazfan pada Minggu (26/8/2024), tampak Kaesang dan Erina yang turun dari sebuah jet pribadi. Dibantu seorang pria, Erina yang membawa sejumlah tas belanja langsung masuk ke dalam mobil tanpa melakukan pemeriksaan barang bawaan.
Diduga, Kaesang dan Erina baru saja mendarat dari luar negeri. Oleh sebab itu, warganet berbondong-bondong menuntut Bea Cukai untuk segera memberikan keterangan terkait dugaan Kaesang dan Erina tidak melewati proses kepabeanan atas barang bawaannya dari luar negeri tersebut.
Setelah video itu menyebar, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto belum bisa memastikan mengonfirmasi ataupun membantah dugaan para pengguna X tersebut. Dia menyatakan Bea Cukai masih memeriksa detail video yang viral di media sosial itu.
"Terkait status penerbangan di video tersebut kami masih cek, namun jika penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik maka tidak perlu melalui Bea Cukai," jelas Nirwala kepada Bisnis, Senin (26/8/2024).
Di samping itu, dia meyakini Kaesang—yang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI)—dan Erina tidak bisa langsung pergi ke luar bandara tanpa proses pemeriksaan apabila keduanya memang mendarat dari penerbangan luar negeri.
Baca Juga
"Jika penerbangan tersebut penerbangan internasional maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance [izin bandara] termasuk imigrasi dan kepabeanan," ujar Nirwala.
Bisnis coba kembali menghubungi Nirwala untuk menyalakan terkait progres pemeriksaan penerbangan Kaesang-Erina tersebut. Meski demikian, belum ada jawaban yang diberikan.
Sebagai informasi, setiap orang yang membawa barang bawaan dari luar negeri wajib melewati pemeriksaan oleh Bea Cukai dan dikenakan pajak. Sanksi administrasi untuk penghindaran kepabeanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Dalam Pasal 6 PP 39/2019 disebutkan bahwa nilai denda yang dikenakan terhadap kesalahan nilai CIF (cost, insurance, and freight atau biaya, asuransi, dan pengangkutan) ditetapkan secara berjenjang.
Untuk kesalahan pembayaran bea masuk atau keluar sampai dengan 50%, denda yang dikenakan sebesar 100% dari total kekurangan pembayaran yang terkena denda. Lalu, kekurangan pembayaran di rentang 50% hingga 100%, denda yang dikenakan sebesar 125%. Denda terus meningkat sesuai dengan kekurangan pembayaran bea yang terjadi.
Berikut daftar besaran denda untuk kekurangan pembayaran bea masuk/keluar:
Kekurangan Pembayaran Bea Masuk/Keluar | Denda |
<50% | 100% |
50%—100% | 125% |
100%—150% | 150% |
150%—200% | 175% |
200%—250% | 200% |
250%—300% | 225% |
300%—350% | 250% |
350%—400% | 300% |
400%—450% | 600% |
>450% | 1.000% |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
Ditjen Bea dan Cukai Kasus Bea Cukai Kaesang Erina Gundono bea masuk pabean Barang Impor jet pribadi viral