Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Bisakah Anak Kaesang dan Erina Bakal Jadi Warga Negara AS?

Anak Kaesang Pangarep dan Erina Gudono bakal menyandang status Warga Negara AS jika mantu Jokowi memutuskan melahirkan putra pertamanya di negara itu.
Hesti Puji Lestari
Hesti Puji Lestari - Bisnis.com 24 Agustus 2024  |  12:48 WIB
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sah menjadi pasangan suami istri. Kaesang memberikan mahar atau mas kawin berupa alat sholat, uang tunai Rp300.000, dan logam mulia. Dok. Youtube Presiden RI.
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sah menjadi pasangan suami istri. Kaesang memberikan mahar atau mas kawin berupa alat sholat, uang tunai Rp300.000, dan logam mulia. Dok. Youtube Presiden RI.

Bisnis.com, JAKARTA - Anak Kaesang Pangarep dan Erina Gudono bakal menyandang status Warga Negara AS jika mantu Jokowi memutuskan melahirkan putra pertamanya di negara itu.

Kaesang dan Erina Gudono saat ini sedang berada di Amerika Serikat. Dari postingan Erina sebelumnya, diketahui jika menantu Jokowi itu akan meneruskan S2-nya di Universitas Pennsylvania.

Saat ini, Erina tengah mengandung. Jika Kaesang dan Erina memutuskan untuk melahirkan putra pertamanya di Amerika Serikat, maka anaknya akan mendapat status sebagai WN AS.

Amerika Serikat sendiri merupakan salah satu negara di dunia yang menganut asa ius soli.

Asas kewarganegaraan ius soli di Amerika Serikat dijamin oleh Amandemen ke-14 Konstitusi AS. Amandemen ini menyatakan semua individu yang lahir di wilayah Amerika Serikat adalah warga negara AS.

Dengan demikian, maka anak pertama Kaesang dan Erina Gudono kemungkinan besar akan memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.

Hal sama pernah diungkapkan oleh artis kenamaan tanah air, Nikita Willy. Nikita diketahui juga melahirkan anak pertamanya di AS.

Oleh sebab itu, putra pertama Nikita Willy juga memiliki paspor AS meski dia bisa memilih kewarganegaraan saat berusia 18 tahun nantinya.

Sebagai tambahan, dikutip dari website US Embassy, Amerika Serikat mengakui kewarganegaraan AS bagi setiap individu berdasarkan dua prinsip dasar: jus soli (hak tempat lahir) dan jus sanguinis (hak darah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

viral Kaesang Kaesang Pangarep Erina Gundono
Editor : Hesti Puji Lestari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top