Bisnis.com, JAKARTA - Dilahirkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran calon kepala daerah pada 20 Agustus belum membuat harapan Kaesang Pangarep mendaftarkan diri di Pilkada 2024 sirna.
Pasalnya, Kaesang yang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ternyata telah mengurus pembuatan surat sebagai persyaratan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Kaesang mengurus surat-surat tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, jelang pendaftaran calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024 yang akan dibuka pada 27 Agustus pekan depan.