Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Kondisi Terkini DPR RI Jumat 23 Agustus 2024, Masih Ada Demo?

Aksi demo dilakukan oleh mahasiswa, masyarakat dan beberapa orang terkenal tanah air kemarin, Kamis 22 Agustus 2024. Bagaimana kondisi hari ini?
Newswire
Newswire - Bisnis.com 23 Agustus 2024  |  12:22 WIB
Massa melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Bisnis - Nurul Hidayat
Massa melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Bisnis - Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Aksi demo dilakukan oleh mahasiswa, masyarakat dan beberapa orang terkenal tanah air kemarin, Kamis 22 Agustus 2024. Bagaimana kondisi hari ini?

Dilansir dari laporan terkini Antaranews, kondisi sekitar Gedung DPR RI terpantai cukup lenggang. Saat ini, beberapa kendaraan sudah bisa lewat.

Meski demikian, beberapa polisi masih berjaga untuk mengantisipasi adanya demo lanjutan pada hari ini.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Partai Buruh dan Mahasiswa berencana kembali menggelar aksi hari ini guna memastikan jika pelaksanaan Pilkada 2024 didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi.

Akan tetapi dari laporan terbaru, Partai Buruh batal menggelar demo yang sudah direncanakan hari ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi landasan hukum untuk pendaftaran calon kepala daerah 27 Agustus 2024.

Hal itu karena RUU Pilkada yang awalnya ingin disahkan hari ini batal dibawa ke sidang paripurna. Dasco menjelaskan bahwa DPR sudah menjadwalkan sidang paripurna pada Kamis (22/8/2024), pukul 09.30 WIB.

Sidang juga sudah diskors 30 menit hingga 10.00 WIB namun tidak kunjung memenuhi kuorum. Alhasil, terang Dasco, maka revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan.

"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan. Nah, oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR," terangnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

viral demo demonstrasi Putusan MK
Editor : Hesti Puji Lestari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top