Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Cara Cek NIK Anda Dicatut Paslon di Pilkada 2024 atau Tidak

Berikut adalah cara apakah NIK Anda dicatut paslon untuk mendukung mereka di Pilkada 2024 atau tidak.
Hesti Puji Lestari
Hesti Puji Lestari - Bisnis.com 16 Agustus 2024  |  09:48 WIB
Pilkada 2024 - kpukotacimahi
Pilkada 2024 - kpukotacimahi

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah cara apakah NIK Anda dicatut paslon untuk mendukung mereka di Pilkada 2024 atau tidak.

Di Twitter tengah viral keluhan seorang netizen yang mengaku NIK-nya dicatut untuk mendukung paslon tertentu.

Dari keterengan pemilik akun, diketahui namanya dicatut sebagai pendukung bakal Calin Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pongrekun - Kun Wardana.

"Gua gak tau ini siapa dan gua gak pernah merasa daftarin dukungan gua ke orang ini, tiba tiba NIK gua DICATUT sebagai PENDUKUNG DUA ORANG INI BUAT MAJU JADI CAGUB DKI," tulisnya.

Pemilik akun juga meminta warga DKI untuk segera cek apakah NIK mereka juga dicatut oleh paslon tertentu atau tidak.

Berikut adalah cara cek apakah NIK Anda disalahgunakan atau tidak:

1. Klik link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung

2. Masukkan NIK Anda.

3. Nantinya, akan ada informasi yang menyebut tentang apakah NIK Anda dicatut untuk mendukung paslon tertentu atau tidak.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:

Tahap Persiapan:

Perencanaan Program dan Anggaran
Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
Terakhir pada Senin, 18 November 2024

Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
Terakhir pada Senin, 18 November 2024

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan:

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon
Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Pasangan Calon
Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon
Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye
Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara
Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

viral Pilkada Serentak Pilkada DKI 2024
Editor : Hesti Puji Lestari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top