Bisnis.com, JAKARTA - Temuan BPJPH menyebut jika salah satu varian Roti Okko tak pernah terdaftar dalam sertifikat halal.
BPJH telah secara resmi mencabut sertifikat halal Roti Okko per 1 Agustus 2024 lalu. Pengumuman ini disampaikan BPJS melalui laman resmi Kemenag.
"Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Kamis (1/8/2024).
Tapi yang tak kalah menarik, ternyata ada satu varian Roti Okko yang ternyata tak pernah terdaftar di sertifikat halal yakni produk Roti Bun Rasa Kopi Susu.
"BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623," bunyi keterangan BPJH.
"Dari hasil temuan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84 dan pasal 87." lanjut Aqil menerangkan.
Baca Juga
Secara keseluruhan Roti Okko telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada saat itu roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal.
Kala itu juga tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi.
Tapi kemudian, BPJPH menemuan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH yang meliputi temuan yang berkaitan dengan kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
viral Roti Okko Roti Aoka Roti Aoka berbahaya