BPOM Tidak Menarik dan Memusnahkan Roti Aoka dari Peredaran

Tidak seperti Roti Okko, Roti Aoka tidak ditarik dan dimusnahkan BPOM karena tidak terbukti mengandung zat berbahaya.
Roti Aoka dikabarkan mengandung bahan pengawet berbahaya. - Dok. ptindonesiabakeryfamily
Roti Aoka dikabarkan mengandung bahan pengawet berbahaya. - Dok. ptindonesiabakeryfamily

Bisnis.com, JAKARTA - Tidak seperti Roti Okko, Roti Aoka tidak ditarik dan dimusnahkan oleh BPOM karena tidak terbukti mengandung zat berbahaya.

BPOM mengatakan jika Roti Aoka tidak mengandung zat berbahaya seperti yang diisukan.

"Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," tulis BPOM.

"Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," imbuh mereka.

Sebelumnya, pihak manajemen Roti Aoka juga sudah mengklarifikasi jika produk mereka tidak mengandung zat berbahaya tersebut.

Head Legal PT IBF Kemas Ahmad Yani memastikan penggunaan bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk roti adalah tidak benar.

Dilansir dari keterangan di laman resmi Roti Aoka, manajemen bahkan mengatakan jika Roti Aoka sudah mendapatkan izin resmi dari BPOM.

"Roti Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family sebanyak 16 produk sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan," bunyi keterangan manajemen.

Plt. Deputi III Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati mengatakan bahwa masa simpan Roti Aoka yang tahan lama hingga tiga bulan terjadi karena penggunaan teknologi pengawetan.

Dia menyebut, teknologi pengawetan dapat dilakukan dengan menambahkan bahan pengawet dan metode lainnya.

"Teknologi pengawetan itu macem-macem bisa diberikan pengawet itu sendiri, bisa dengan cara produksi olahan pangan yang baik dengan teknologi pengawetan," kata Ema dalam konferensi pers, Kamis (25/7/2024).

Sertifikat Halal Terancam Dicabut

Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan siap untuk melakukan uji kembali kehalalan terhadap produk Roti Aoka sekaligus mengecek sertifikat halal roti tersebut.

"(Soal roti ini apakah sudah ada perintah untuk memeriksa langsung?) Sudah, sudah, sudah kita tindak lanjuti, akan komunikasi dengan BPOM. Kalau memang perlu diuji maka kita akan ambil sampelnya," kata Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham ditemui di Jakarta.

Mengacu pada hal ini, sertifikat halal yang sudah ada di Roti Aoka terancam dicabut apabila ditemukan hal-hal yang tidak diinginkan.

Seperti diketahui, Roti Aoka menjadi merek yang diterpa isu mengandung zat berbahaya yakni Sodium dehydroacetate.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro