Bisnis.com, JAKARTA - Roti Aoka terancam ditarik dari peredaran apabila nantinya terbukti mengandung zat pengawet berbahaya dalam produknya.
Adapun, Roti Aoka tengah diterpa dugaan mengandung bahan pengawet berbahaya Sodium Dehydroacetate seiring masa simpan produk yang jauh lebih lama dari pada roti pada umumnya.
Guru Besar IPB University, Purwiyatno Hariyadi mengatakan pengecekan lebih detail perlu dilakukan untuk membuktikan tudingan kandungan zat pengawet berbahaya dalam Roti Aoka. Seharusnya, kata dia, produk yang telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah bebas dari bahan-bahan berbahaya yang tidak diizinkan.
"Itu harus dicek dulu kebenarannya ya, karena belum ada secara resmi BPOM menyampaikan itu," ujar Purwiyatno saat ditemui di kawasan Senayan, Senin (22/7/2024).
Purwiyatno yang juga merupakan Dewan Penasihat dan Ilmuwan Senior South East Asian Food and Agricultural Science and Technology itu pun mengakui bahwa Sodium Dehydroacetate memang pada umumnya digunakan untuk pengawet produk kosmetik. Sudah seharusnya zat pengawet tersebut tidak digunakan dalam produk pangan.
"Itu memang bahan yang biasa dipakai di kosmetik, dulu di beberapa tempat seperti China diperbolehkan tapi sekarang tidak diperbolehkan lagi," jelasnya.
Baca Juga
Kendati begitu, menurutnya risiko bahan-bahan lainnya ditambahkan ke dalam produk di luar komposisi yang didaftarkan ke BPOM mungkin saja terjadi. Produsen yang melanggar ketentuan komposisi bahan baku, kata dia, perlu mendapat peringatan keras.
"Kalau dia [produsen] melanggar, harusnya dia mendapat peringatan atau produknya harus direcall [ditarik dari peredaran], tergantung bagaimana potensi dampak di masyarakat," jelasnya.
Roti Aoka Klarifikasi
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Jumat (19/7/2024), Indonesia Bakery Family (PT IBF), produsen Roti Aoka, memberikan klarifikasi isu viral soal produknya mengandung bahan pengawet berbahaya.
Head Legal PT IBF Kemas Ahmad Yani memastikan penggunaan bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk roti adalah tidak benar. Tuduhan ini telah memicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan konsumen yang setia mengonsumsi produk mereka.
"Produk Roti Aoka telah dilakukan pengujian oleh Badan Obat dan Makanan Republik Indonesia dan telah mendapatkan ijin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk Roti Aoka," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (19/7/2024).
Dia menambahkan seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan 6 bulan sebagaimana dikutip beberapa media.