Bisnis.com, JAKARTA - PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) angkat bicara soal roti Aoka yang viral di media sosial disebut berbahaya.
Head Legal Kemas Ahmad Yani menegaskan produk roti Aoka telah melewati pengujian oleh Badan Obat dan Makanan (BPOM) RI dan telah mendapatkan izin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk.
"Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan," kata Kemas dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Kemas menjelaskan tuduhan penggunaan sodium dehydroacetate yang merupakan pengawet kosmetik yang ramai diberitakan berdasarkan hasil uji laboratorium PT SGS Indonesia.
Namun, dalam surat nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024 dari PT SGS Indonesia kepada PT IBF, PT SGS Indonesia memberikan klarifikasi tertulis kepada PT IBF bahwa PT SGS secara tegas membantah dan menyatakan informasi tersebut bukan berasal dari pihak PT SGS indonesia.
Isu roti Aoka berbahaya, menurut Kemas, mengakibatkan kegaduhan dan kerugian ekonomis bagi PT IBF dan distributor sebagai mitra kerjanya.
Baca Juga
Ia menduga berita roti Aoka berbahaya sengaja ditiupkan oleh beberapa pihak karena ada upaya menjatuhkan produk dengan cara persaingan yang tidak sehat.
Untuk itu, PT IBF telah melakukan investigasi secara intensif terhadap penyebaran informasi menyesatkan ini yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak tertentu.
"PT Indonesia Bakery Family selaku produsen roti Aoka merupakan produsen makanan yang sangat memperhatikan kualitas bahan baku termasuk aspek kesehatan bagi konsumen. Aoka diproduksi dari bahan berkualitas, diproses secara higienis dan aman bagi kesehatan," kata Kemas.