Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Candu Judi Online Merebak dari Wong Cilik Hingga ke Pejabat Politik

Candu permainan judi online telah menyesap keberbagai kalangan. Mulai dari wong cilik hingga ke pejabat politik di Senayan.
Muhammad Ridwan
Muhammad Ridwan - Bisnis.com 27 Juni 2024  |  12:00 WIB
Dadu berwarna putih dan hijau yang biasa digunakan dalam permainan maupun judi. - Bloomberg - Mark Abramson
Dadu berwarna putih dan hijau yang biasa digunakan dalam permainan maupun judi. - Bloomberg - Mark Abramson

Bisnis.com, JAKARTA - Candu permainan judi online telah menyesap keberbagai kalangan. Mulai dari wong cilik hingga ke pejabat politik di Senayan.

Hal itu terungkap dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap bahwa 1.000 pemain judi online diidentifikasi sebagai anggota DPR, DPRD dan yang bekerja di kesekretariatan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, nilai deposit dari para pelaku judi online klaster anggota legislatif itu bisa mencapai Rp25 miliar.

Sementara itu, satu orang bisa melakukan transaksi judi online ratusan juta sampai dengan miliaran rupiah.

"Lalu transaksi yang kami potret lebih dari 63.000 transaksi yang mereka lakukan, angka rupiahnya hampir Rp25 miliar. Transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar. [Rp25 miliar] itu deposit. Jadi dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," papar Ivan.

Laporan tersebut kian menambah lapisan yang terseret ke dalam penyakit masyarakat tersebut.

PPATK sebelumnya mencatat sebanyak 3,2 juta warga teridentifikasi bermain judi online yang terdiri atas pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga.

Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan identifikasi tersebut didapat dari sebanyak 5.000 rekening yang berhasil diblokir.

Rata-rata para bermain judi online yang teridentifikasi ini bermain di atas Rp100.000 atau hampir 80% dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi.

“Beberapa pemain yang teridentifikasi bermain judi online adalah ibu rumah tangga. Natsir mengaku khawatir apabila seorang ibu rumah tangga bermain judi online,” ujarnya dalam diskusi online "Mati Melarat Karena Judi", Sabtu (15/6/2024).

Menurutnya hal ini sangat mengkhawatirkan karena adanya ibu rumah tangga juga teridentifikasi bermain judi online.

Pasalnya, uang yang seharusnya memenuhi kebutuhan rumah tangga malah digunakan untuk bermain judi online sehingga akan mengurangi asupan gizi untuk anak.

“Di mana misalnya pendapatan keluarga Rp200.000 per hari. Kalau Rp100.000 dibuat judi online itu kan signifikan mengurangi gizi dari keluarga yang ada,” imbuhnya.

Lebih jauh, Natsir mengungkapkan cara PPATK mengetahui bagaimana transaksi keuangan mencurigakan dari rekening yang diblokir itu terkait dengan judi online atau tidak.

Mekanismenya bagaimana dari pelaku, kemudian dari pelaku dikirim ke bandar kecil, kemudian bandar kecil dikirim ke bandar besar.

Alhasil, sebagian besar uang lari ke luar negeri, nilai di atas Rp5 triliun. Transaksi judi daring memanfaatkan layanan bank hingga e-wallet.

"Ada e-wallet juga banyak digunakan. Pihak pelapor ini selalu kami koordinasi untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan, terkait judi ini maupun tindak pidana lain sebagaimana kewajiban mereka," ujar Natsir.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan terdapat anggota TNI maupun Polri yang ikut bermain judi online.

Hadi yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring menyampaikan bahwa seluruh anggota yang terindikasi memainkan judi itu telah terdata oleh Kapolri Listyo Sigit dan Panglima TNI Agus Subiyanto.

“Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa saja yang main judi online," kata Hadi di kantornya, Rabu (19/6/2024).

Sementara itu, Polri mencatat telah menangani sebanyak 1.988 kasus perjudian daring atau judi online selama 2023-2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memerinci total kasus tersebut terdiri dari 1.196 kasus dengan 1.987 orang tersangka yang ditetapkan.

Kemudian, terdapat 792 kasus judi online yang ditangani Polri dengan 1.158 orang tersangka pada periode Januari-April 2024.

"Tentu jumlah total tersangka dari 2023 sampai 2024 ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka," ujar Trunoyudo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

judi online Satgas judi online dpr ppatk judi
Editor : Muhammad Ridwan

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top