Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan uang triliunan dari judi online telah mengalir ke-20 negara dengan mayoritas Asia Tenggara atau Asean.
Sebelumnya, PPATK telah memblokir 5.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk praktik judi online. Sebagian aliran dana hasil praktik tersebut kemudian dilarikan oleh bandar ke luar negeri.
"Analisis kami terkait sekitar 20 negara saat ini. Nilainya sangat signifikan," ujarnya saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (19/6/2024).
Di sisi lain, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menuturkan selama lima tahun terakhir perputaran uang judi online telah mengalir ke luar negeri senilai lebih dari Rp5 triliun. "Di angka Rp5 triliun lebih, sejak lima tahun terakhir," kata Natsir.
Berdasarkan catatan Bisnis, nilai transaksi terkait judi online ini telah mencapai Rp600 triliun sejak lima tahun terakhir. Khusus kuartal pertama 2024, aliran dana judi online ini telah mencapai Rp100 triliun.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No.21/2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
Baca Juga
Pembentukan satgas ini bertujuan untuk mempercepat pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu. Selain itu, satgas ini juga dibentuk agar mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif.
Adapun, satgas ini dipimpin oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto yang didampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai wakil.
Selain itu, Jokowi juga menunjuk Menkominfo Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News