Bisnis.com, JAKARTA - Media sosial Twitter (X) diramaikan dengan kesalahan di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap jumlah suara pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Netizen di Twitter ramai-ramai mengunggah kesalahan data yang ditampilkan di aplikasi Sirekap setelah pemungutan suara selesai dilakukan pada Rabu (14/2/2024).
Setelah penghitungan suara selesai dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kertas plano C-1 kemudian dipindai dengan barcode untuk dilaporkan ke Sirekap KPU.
Hanya saja, jumlah yang tertera di aplikasi Sirekap dengan jumlah suara di plano C-1 jumlahnya berbeda.
Ironisnya, tak hanya salah 1-2 suara, perbedaan suara riil dengan Sirekap terbilang cukup jauh bahkan hingga mencapai ratusan.
Berikut beberapa cuitan netizen terkait perbedaan data di kertas C-1 dan aplikasi Sirekap:
*KESALAHAN INFORMASI SIREKAP DARI TPS 85 JAKARTA TIMUR*
— Muhammad Fadhil D S (@MuhfadhilDS) February 14, 2024
Terjadi KESALAHAN fatal pada aplikasi SIREKAP KPU pada TPS 85 DKI Jakarta
Paslon 1 yang *seharusnya 99 suara menjadi 44 suara*
Paslon 2 yang *seharusnya 58 menjadi 948*
BAGOES SURYO NUGROHO
SIREKAP 1 https://t.co/9R3L4TyS2s pic.twitter.com/PsHN5qEEAO
Banyak bang kek gini, saat KPPS upload foto hasil ke Sirekap, data yg terbaca di aplikasi untuk 02 tbtb kemark-up jauh, biasanya beda angka awal, 91 jadi 291. Nih kejadiannya di TPS ane, untung KPPS nya jujur klo suaranya tbtb berubah di aplikasi dan gajadi diupload pic.twitter.com/zogiOg6YGt
— Zam (@azzamrabbani_) February 14, 2024
Pemilu! Panik jadi KPPS. Tes App siRekap nggak bisa edit kesalahan pembacaan scan. Pasangan 02 di form C-hasil tertulis 152. Terbaca sistem 652 dan nggak bisa diedit. Udah tanya petugas KPU dan katanya gapapa masih mock up test pic.twitter.com/aIoczaG1nX
— ON ! CEK HIGHLIGHTS (@UGM_FESS) February 10, 2024
Ironisnya lagi, data salah di aplikasi Sirekap terkait suara calon presiden (capres) tak bisa diganti secara manual.
Aplikasi tersebut hanya mengizinkan perubahan untuk kesalahan di level calon legislatif (caleg).
Kesalahan suara di tingkat capres hanya bisa dilaporkan melalui sistem yang tersedia di aplikasi Sirekap.