Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada kendaraan pelat merah yang mengeluarkan asap di jalanan ibu kota, dan viral di media sosial.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, mobil berasap yang viral di media sosial merupakan mobil milik Disnakertransgi Jakarta Pusat. Mobil ini berasap di jalanan ibu kota karena hendak menuju bengkel.
“Itu baru perjalanan ke bengkel karena rusak. Tapi rusak itu kok baru dibawa ke bengkel, padahal ada perawatan rutin. Makanya sudah kita berikan sanksi sopirnya,” ujar Hari kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Dia menyayangkan kendaraan milik dinasnya tersebut berasap di jalanan ibu kota. Seharusnya pihak yang bertanggung melakukan pengecekan rutin dan bisa mengetahui kondisi ringan atau parahnya kendaraan tersebut.
Kendaraan pelat merah tersebut menurut Hari tengah melakukan perjalanan menuju bengkel MarsAuto Care Ciganjur untuk dilakukan perbaikan terlebih dahulu, dan kemudian akan dilakukan uji emisi agar kedepan tidak mencemari udara Jakarta.
“Begitu selesai perbaikan kita uji emisi. Saat ini masih di bengkel karena kelalaian sopir juga. Supirnya kita hukum, kita kasih tindakan sanksi,” jelasnya.
Baca Juga
Hari belum dapat menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan kepada sopir yang mengendarai mobil pelat merah tersebut. Namun dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan Kasudin Jakpus terkait sanksi tersebut.
“Kita berikan sanksi, tadi Kasudin Jakpus berikan sanksi, sudah lapor, yang jelas kami berikan teguran sanksi supaya tidak terjadi kembali,” jelasnya.
Sebagai informasi, mobil berasap pelat merah tersebut telah diposting oleh akun instagram @merekamjakarta.
Adapun postingan tersebut menyatakan bahwa sebuah mobil berpelat merah mengeluarkan asap dari knalpot saat melintas di Jalan Mampang Prapatan Raya, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 10.56 WIB. Momen ini direkam oleh warga yang melintas di belakangnya.
“Pelat merah, pelat merah. Polusi bro. Kacau, kacau,” ujar pengendara motor dalam postingan @merekamjakarta.
Mobil pelat merah tersebut bermerek Nissan Navara dengan tipe double cabin 4x4. Adapun pihak Disnakertransgi DKI belum dapat memastikan mobil ini keluaran tahun berapa.
“Kalau Navara itu keluaran tahun berapa ya saya lupa juga. Ya intinya gini intinya itu kalau mobil lama, atau baru. Kalau dirawat secara rutin itu pasti tidak menimbulkan seperti itu,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News