Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap berbagai jenis modus penipuan termasuk modus penipuan berkedok Surat Pemberitahuan Tahunan(SPT) yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Pajak.
Dilansir dari laman Pajak.go.id, modus penipuan itu berkedok mengirimkan surat elektronik (e-email) dengan mengatasnamakan Kantor Pelayanan Pajak.
Email itu disertai dengan permintaan kepada penerima agar melakukan konfirmasi ulang bukti pemotongan pajak penghasilan dengan mengunduh dokumen berformat PDF (Portable Document Format) melalui tautan yang disediakan dalam e-mail tersebut.
Adapun terkait dengan modus penipuan yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Pajak tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui laman resminya menyampaikan sanggahan sebagai berikut:
-Email yang dikirim oleh [email protected] dengan judul “Tagihan Pajak” tersebut tidak berasal dari Direktorat Jenderal Pajak.
-Penerima e-mail diimbau untuk tidak mengeklik tautan yang tertera pada e-mail tersebut dan tidak memasukkan data penting wajib pajak.
-Direktorat Jenderal Pajak sedang menyelidiki penyebaran e-mail tersebut yang terindikasi merupakan upaya phishing. Phishing adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain dengan mengirimkan pesan melalui e-mail, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak dan meminta informasi penting yang berpotensi untuk disalahdigunakan.
-Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan (online) termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan, serta hindari mengeklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas.
-Pengiriman e-mail resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah menggunakan domain @pajak.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
penipuan