Perkiraan Pajak Jeep Wrangler di Indonesia
Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 1 Ayat 12 dan 13 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor baik itu pajak pertama, pajak tahunan, dan pajak yang harus dibayar rutin lima tahun sekali.
Berikut skema pajak untuk pembelian kendaraan pertama:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 10 persen dari harga jual mobil
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% dari nilai jual mobil
3. Biaya Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) rata-rata sebanyak Rp 143.000
4. Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebesar Rp100.000
5. Pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Rp50.000 ditambah Rp200.000.
Sedangkan untuk pajak tahunan pajak mobil selanjutnya lebih ringan karena yang dikenai pajak hanya berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas atau SWDKLLJ, PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya administrasi Rp 50.000.
Adapun simulasi pajak mobil SUV Jeep Wrangler Rubicon dengan harga tertinggi sekitar Rp 1,73 miliar hingga Rp 1,84 miliar, maka pajak yang harus dibayarkan tahun pertama yaitu sekitar Rp216 juta, dan tahun berikutnya yakni Rp 36 juta.