Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Fantastis, Pajak Rubicon Bisa Capai Rp200 Juta

Menurut laporan polisi Rubicon yang dikendarai Mario Dandy menggunakan pelat nomor palsu yaitu B 120 DEN. Simak penjelasan lengkapnya mengenai Pajak Rubicon
Rendi Mahendra
Rendi Mahendra - Bisnis.com 23 Februari 2023  |  17:24 WIB
Lineup Jeep di Indonesia terdiri atas Wrangler Sport 2D, Wrangler Sport 4D, Wrangler Sahara 4D, Wrangler Rubicon 2D dan 4D, serta tipe Gladiator.  - Jeep
Lineup Jeep di Indonesia terdiri atas Wrangler Sport 2D, Wrangler Sport 4D, Wrangler Sahara 4D, Wrangler Rubicon 2D dan 4D, serta tipe Gladiator. - Jeep

Bisnis.com, JAKARTA - Baru-baru ini kasus anak pejabat pajak yang mengemudikan Jeep Wrangler   menyita perhatian publik.

Namanya Mario Dandy Satriyo, ia adalah anak pejabat pajak DKI Jakarta Rafael Alun Trisambodo.

Kasusnya mencuat karena mengendari Jeep Wrangler Rubicon hingga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David hingga koma. Anak Pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina.

Ternyata Jeep Wrangler Rubicon tersebut tidak terdaftar dalam laporan harta ayahnya sebagai pejabat pajak.

Menurut laporan polisi Jeep Wrangler lansiran 2023 dengan mesin 3.600 V yang dikendarai Mario itu juga menggunakan pelat nomor palsu yaitu B 120 DEN, sedangkan nomor pelat aslinya adalah B 2571 PBP.

Kendaraan tersebut diketahui dengan STNK yang berlaku 4 Februari 2026. Adapun pajak tahunan Robicon ini sebesar Rp6,6 juta yang telah jatuh tempo pada 4 Februari 2023.


Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jeep wrangler rubicon
Editor : Rendi Mahendra

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya

back to top To top