Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Mengenal Hukuman Pidana Mati, Vonis yang Diterima Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menerima vonis pidana mati karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Taufan Bara Mukti
Taufan Bara Mukti - Bisnis.com 13 Februari 2023  |  16:32 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis - Arief Hermawan P
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis - Arief Hermawan P

Mengenal Hukuman Pidana Mati, Vonis yang Diterima Ferdy Sambo

Pengertian Hukuman Mati

Melansir dari laman Kemenkumham, pidana mati adalah sanksi yang dijatuhkan dengan suatu pilihan perbuatan mematikan dari negara kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyebutkan bahwa "Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya".

Akan tetapi aturan tersebut kemudian diubah melalui UU Nomor 2/PNPS/1964. Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dengan cara menembak mati.

Pada Pasal 10 KUHP dijelaskan bahwa hukuman mati tergolong ke dalam pidana pokok.

Ada beberapa kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, antara lain:

  • Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.
  • Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
  • Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
  • Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.
  • Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.
  • Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.
  • UU Nomor 15 Tahun 2003 juncto UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme.
  • UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman:
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Ferdy Sambo hukuman mati vonis mati pidana mati Pembunuhan Brigadir J pembunuhan berencana
Editor : Taufan Bara Mukti

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top