Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Mengenal Hukuman Pidana Mati, Vonis yang Diterima Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menerima vonis pidana mati karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Taufan Bara Mukti
Taufan Bara Mukti - Bisnis.com 13 Februari 2023  |  16:32 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis - Arief Hermawan P
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis - Arief Hermawan P

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top