Polisi Minta Keterangan Saksi Perihal Pembongkaran Tembok Bekas Keraton Kartasura

Pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura yang merupakan cagar budaya, menyita cukup banyak perhatian di dunia maya.
Lokasi jebolnya benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT002/RW010, Kelurahan Kartasura, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (22/4/2022). - JIBI/Solopos/Magdalena Naviriana Putri.
Lokasi jebolnya benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT002/RW010, Kelurahan Kartasura, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (22/4/2022). - JIBI/Solopos/Magdalena Naviriana Putri.

Bisnis.com, JAKARTA - Pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura yang merupakan cagar budaya, menyita cukup banyak perhatian di dunia maya.

Dalam sebuah video di media sosial, tembok bekas Keraton Kartasura terlihat diratakan dengan alat berat eskavator pada Kamis (21/4/2022).

Video tersebut kemudian viral lantaran tembok bekas Keraton Kartasura merupakan cagar budaya yang harus dilindungi.

Pihak berwajib pun turun tangan mendalami kasus ini. Polisi bakal memanggil saksi yang terlibat dalam perusakan tembok bekas Keraton Kartasura.

Hingga Sabtu (23/4/2022) Polres Sukoharjo telah memeriksa dua orang saksi yang diduga terlibat kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, menyebut bahwa dua orang yang diperiksa tersebut pemilik lahan berinisial MKB (45) warga Pucangan Kartasura Sukoharjo dan operator bego eskavator.

Kapolres mengatakan kedua orang dimintai keterangan karena diduga ada perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Cagar Budaya.

Penyelidikan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), sementara polisi akan mengawal penyelidikan kasus tersebut.

Terkait dengan penentuan tersangka akan ditentukan oleh PPNS BPCB. Sedangkan Polres Sukoharjo akan mem-back-up, koordinasi dan supervisi terkait kasus perusakan tembok bekas Kraton Kartasura itu.

Sementara itu, tim dari PPNS BPCB Jateng masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menentukan apakah perusakan tersebut masuk dalam hukum tindak pidana atau tidak.

Menurut Tim Penyelidik PPNS BPCB Harun Arosyid pihaknya masih mengumpulkan data terlebih dahulu, nanti setelah pengumpulan data baru akan ditentukan apakah hal tersebut melanggar hukum.

Sesuai dengan UU RI No. 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1, pelaku perusakan akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

"Terkait dengan kepemilikan kami belum mendalami apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami saat lebih mendalami perusakan benda cagar budaya," kata Harun.

Sementara itu, situs sisa peninggalan kerajaan Kartasura di Kabupaten Sukoharjo dirusak orang tak bertanggung jawab. Pemilik lahan berinisial MKB (45), warga Pucangan Kartasura, nekat membongkar tembok bekas Kraton Kartasura dengan alasan ingin membangun kos-kosan.

Menurut Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kejadian bermula sekitar bulan Maret 2022 ketika MKB membeli tanah seluas 682 meter persegi seharga Rp850 juta dari seorang warga Lampung.

Pemilik lahan ini, pada Senin (18/4), mulai melakukan pembersihan lahan. Pembongkaran benteng tembok sebelah barat Kraton Kartasura dilakukan pada Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Luas tembok yang dibongkar mencapai panjang 6,4 meter, lebar 2 meter, dan tinggi 3,25 meter menggunakan alat bego ekskavator milik saudara NG.

Peristiwa perusakan tembok kraton tersebut diketahui oleh Kabid Kebudayaan Pemkab Sukoharjo, dan kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi kejadian perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro