Bisnis.com, JAKARTA – Syarat membuat SKCK online tidak sulit. Berkas ini juga menjadi persyaratan untuk mendaftar dalam program rekrutmen lowongan kerja BUMN.
Awalnya, tata cara untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Nah, saat ini SKCK dapat diperoleh secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan dan akan dikenai biaya sebesar Rp30 ribu yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Seperti dilansir skck.polri.go.id berikut syarat dan cara untuk memperoleh SKCK online, sebagai berikut:
Cara Daftar SKCK Online
1. Buka website resmi pendaftaran SKCK online yaitu skck.polri.go.id.
2. Pilih menu formulir pendaftaran yang terletak di pojok kanan atas.
3. Pilih alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom tertera.
4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.
5. Isi alamat lengkap (sesuai KTP).
6. Pilih cara pembayaran baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
7. Klik “Lanjut” di bagian kanan bawah setelah semua kolom terisi.
8. Lengkapi data di form Data Pribadi
9. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
10. Lengkapi form hubungan keluarga
11. Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
12. Setelah mengisi formulir, warga akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
Syarat membuat SKCK online dengan 4 macam kesatuan wilayah berikut ini :
1. Mabel Polri
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
• Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
• Fotokopi Paspor.
• Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
• Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
• Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk
mendapatkan KTP.
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang
merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris
wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus
tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING (WNA)
• Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan,
menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
• Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara
Indonesia (WNI)
• Fotokopi Paspor.
• Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
• Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
• Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
• Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang
kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris
wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus
tampak muka secara utuh.
2. Polda
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
• Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
• Fotokopi Paspor.
• Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
• Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
• Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk
mendapatkan KTP.
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang
merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris
wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus
tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING (WNA)
• Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan,
menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
• Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara
Indonesia (WNI)
• Fotokopi Paspor.
• Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
• Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
• Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
• Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang
kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris
wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
3. Polres
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
• Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
• Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
• Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
• Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk
mendapatkan KTP.
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang
merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris
wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus
tampak muka secara utuh.
4. Polsek
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
• Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
• Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
• Dokumen Sidik Jari
• Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang
merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News