Dunia usaha di Indonesia kini semakin dituntut untuk dapat memenuhi standar pengelolaan lingkungan dalam melaksanakan aktivitas produksi. Aspek lingkungan bahkan telah menjadi faktor yang semakin penting sebagai penentu tingkat daya saing industri di pasar domestik maupun global.
Kesadaran dan kepedulian yang semakin tinggi di kalangan konsumen terhadap masalah lingkungan telah mendorong industri di berbagai negara untuk terus memperbaiki cara berproduksi guna meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, baik berupa pencemaran maupun kerusakan.
Pertambahan jumlah industri yang signifikan dari waktu ke waktu, dinilai telah menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan hidup yang berdampak langsung terhadap kesehatan manusia.
Tuntutan pasar yang kian masif tersebut pada umumnya telah direspons pemerintahan di berbagai negara—termasuk Indonesia—dengan menerbitkan regulasi tentang persyaratan minimal pengelolaan lingkungan, yang mana aturan itu harus dipenuhi kalangan industri.
Untuk itu, setiap usaha dan kegiatan produksi yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan hidup wajib memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang kini telah menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha.
Direktur Utama PTSI M. Arif Zainuddin memaparkan ketidakmampuan industri dalam memenuhi regulasi terkait dengan standar pengelolaan lingkungan bisa menurunkan tingkat daya saing dan kepercayaan pasar. “Kondisi ini tentu menyulitkan industri tersebut untuk survive di tengah persaingan yang demikian ketat,” kata Arif.
Dengan makin besar kebutuhan dunia usaha akan sistem pengelolaan lingkungan, PTSI semakin memperkuat kompetensinya dalam layanan jasa tersebut, mulai dari penyusunan Amdal dan evaluasi berkala implementasi RKL-RPL per semester serta asistensi penerapan standar yang berlaku nasional maupun internasional seperti standar sistem manajemen lingkungan ISO 14001.
PTSI, katanya, juga terus mengembangkan layanan konsultasi terkait dengan pemenuhan persyaratan pasar, pemenuhan peraturan pemerintah, bina lingkungan, atau terkait dengan penanganan kasus pencemaran lingkungan.
Menurut dia, korporasi yang memiliki sistem yang baik dan berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan, dengan sendirinya akan memiliki kemampuan dalam mengurangi risiko kerugian usaha akibat protes dan tuntutan masyarakat terkait dengan perubahan kualitas lingkungan yang terjadi. “Selain itu, daya saing akan meningkat karena citra perusahaan dan kepercayaan pelanggan juga akan meningkat.” (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
surveyor indonesia