JAKARTA, BNP2TKI, Senin (22/2/2016) Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI Brigjen Polisi Nurwindianto memastikan, 26 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipulangkan dari Korea Selatan akan memperoleh kembali uang mereka.
Kepastian itu didapat setelah Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI, memanggil dan mengadakan pertemuan dengan para Perekrut di BNP2TKI , Senin 22 Januari 2016 . R merekrut 16 orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan S merekrut 10 orang dari Jawa Barat. ”Ternyata setiap orang yang direkrut dari NTB dikenai biaya Rp 75 juta, sedangkan yang berasal dari Jawa Barat Rp 65 per orang”.
"R dan S menyatakan kesanggupanya untuk mengembalikan uang sepenuhnya sesuai pada waktu disetorkan", ujar Brigjen Pol Nurwindianto yang menambahkan , ke 26 korban TPPO saat ini masih ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
Sementara pelaku TPPO yang diduga berkewarganegaraan Korea Selatan dengan inisial L, saat ini masih ditindaklanjuti kasusnya oleh Tim Bareskrim POLRI.
Nusron Wahid Geram
Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, merasa geram dengan penempatan TKI ilegal ke Korea Selatan melalui jalur Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta ( PPTKIS) sebab khusus penempatan TKI ke Korea Selatan dilakukan berdasarkan kerjasama pemerintah dengan pemerintah (G to G). Atas dasar itu Nusron Wahid mengintruksikan Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI Brigjen Pol Nurwidianto untuk membongkar penempatan illegal tersebut.
Ke 26 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beberapa hari terlantar di Korea Selatan itu, berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Mereka tiba kembali di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Rabu malam (17/02) pukul 20.50 WIB. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
bnp2tki