Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Tiga Tahapan ASI

Beragam manfaat ASI telah kita kenal, baik untuk bayi maupun untuk ibu. Sayangnya, belum semua anak Indonesia mendapatkan ASI secara memadai.
MediaDigital
MediaDigital - Bisnis.com 03 Agustus 2015  |  08:43 WIB

Beragam manfaat ASI telah kita kenal, baik untuk bayi maupun untuk ibu. Sayangnya, belum semua anak Indonesia mendapatkan ASI secara memadai. Data Survei Dasar Kesehatan Indonesia (SDKI) menyatakan bahwa cakupan ASI ekslusif untuk anak Indonesia sudah meningkat dari 32% di tahun 2007 menjadi 42% pada tahun 2012. Angka ini menunjukkan kemajuan positif dan diharapkan masih dapat ditingkatkan.

ASI eksklusif hanyalah satu dari tiga tahap pemberian makanan untuk bayi yang ideal diterapkan selama 1000 hari pertama kehidupannya – sejak di dalam kandungan. Standar emas pemberian makanan bagi bayi yang dimaksud terdiri dari Inisiasi Menyusu Dini (IMD), ASI eksklusif selama enam bulan, dilanjutkan dengan pemberian ASI dan makanan pendamping sampai anak berusia minimal dua tahun.

ASI adalah hak dasar anak dan pemberian ASI memiliki payung hukum secara khusus. Undang-Undang tentang Kesehatan no. 36 tahun 2009 pasal 200 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Peraturan Menteri Kesehatan no. 15 tahun 2014 menyebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib melaksanakan IMD, menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruangan (rawat gabung) selama tidak ada indikasi medis,dan memberikan informasi yang  tepat  tentang ASI sejak pemeriksaan kehamilan sampai periode pemberian ASI eksklusif selesai. Tenaga kesehatan juga dilarang memberi susu formula dan atau produk bayi lainnya, kecuali atas indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi.  Peraturan ini turut mengatur batasan pemasaran yang bisa dilakukan oleh produsen susu formula. Setiap bentuk pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif dan penarikan ijin distribusi produk.

Serangkaian payung hukum lain berkenaan dengan ASI dan makanan bayi adalah:

Peraturan Menteri Kesehatan no. 39  tahun 2013 tentang susu formula bayi dan produk bayi lainnya

Peraturan Pemerintah no.33 tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif

Surat Keputusan Menkes no. 237 tahun 1997 tentang Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu

UU no. 13 tahun 2003 pasal 82-84 mengatur hak cuti bunda untuk melahirkan dan merawatku

Dalam rangka mempromosikan pemberian ASI sebagai makanan terbaik untuk bayi, Wahana Visi Indonesia bersama mengajak seluruh lapisan masyarakat mengenal manfaat ASI lebih lanjut. Salah satunya melalui infografik 3 Tahapan ASI.

Siapapun bisa membantu meningkatkan kualitas kesehatan anak Indonesia dengan menyebarluaskan informasi seputar ASI. Ikuti tagar #AksiASI di media sosial Wahana Visi Indonesia.

Twitter @WahanaVisi_ID
Instagram @WahanaVisi_ID
Facebook Page Wahana Visi Indonesia


Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

wahana visi indonesia
Sumber : Marketing Digital
Editor : MediaDigital

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya

back to top To top