'Ajukan dispensasi KKKS belum azas cabotage'

Selasa, 09/02/2010 09:46:03 WIBOleh: Rudi Ariffianto
JAKARTA: Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang belum sanggup memenuhi azas cabotage untuk mengajukan surat permohonan dispensasi.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Herawati Legowo mengatakan berdasarkan UU No.17/2008 tentang Pelayaran, seluruh angkutan laut dalam negeri wajib dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia. Ketetapan itu, termasuk untuk lingkungan migas, seharusnya sudah diterapkan pada 1 Januari 2010.

Namun, lanjutnya, karena masih adanya ketidaksanggupan KKKS untuk mematuhi ketentuan itu secara tepat waktu, Ditjen Migas akan menfasilitasi hal tersebut dengan penerbitan rekomendasi pemberian dispensasi kepada KKKS terkait.

Rekomendasi akan diberikan, katanya, setelah KKKS mengajukan secara resmi permohonan dispensasi pelaksanaan azas cabotage itu, berikut detail jenis kapal, ketersediaan, dan alasan masih harus menggunakan kapal berbendera asing.

“Nanti permohonan itu akan dinilai oleh Tim yang akan dibentuk. Jika memenuhi syarat, kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan agar diberikan dispensasi untuk menggunakan kapal berbendera asing,” terangnya seperti dikutip situs resmi Ditjen Migas hari ini.

Untuk sementara, Ditjen Migas dapat memberikan rekomendasi dispensasi bagi kapal yang dibutuhkan pada kegiatan hulu migas dalam jangka waktu pendek, seperti seismik, drilling dan konstruksi, yang belum tersedia di Indonesia dan pada umumnya dipenuhi secara sewa. Adapun, untuk kegiatan usaha hilir migas, kapal-kapal yang dapat diberikan rekomendasi dispensasi, antara lain kapal pengangkut elpiji.

“Kami sudah menyurati Kepala BPMIGAS untuk mengkoordinasikan pelaksanaan asas cabotage dan menyampaikan permohonan dispensasi kepada Ditjen Migas apabila kapal dalam negeri belum dapat memenuhi ketentuan itu,” katanya.

Terkait aturan usia kapal yang digunakan untuk operasi maksimal 20 tahun, Ditjen Migas telah melakukan pembicaraan dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri dan disepakati bahwa impor kapal bukan baru untuk usia di atas 20 tahun dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi Dirjen IATT, Kementerian Perindustrian.

Evita mengatakan Ditjen Migas berkepentingan memberikan rekomendasi ini untuk menghindari penurunan produksi migas, mengingat sampai saat ini sektor migas masih dijadikan tulang punggung penerimaan negara. Di sisi lain, industri dalam negeri pun perlu didorong pengembangannya.

“Kami tidak ingin industri migas dihalangi, tapi kemampuan dalam negeri juga harus didahulukan. Karena itu asas ini hendaknya dilakukan secara bertahap,” katanya.

Seperti diketahui, produksi minyak hingga 7 Februari masih berada di posisi 946.179 bph, atau jauh dari target APBN 2010 sebanyak 965.000 bph. Padahal, kemampuan produksi riil dari lapangan-lapangan minyak di Indonesia saat ini berada di level 977.000 bph.

Namun, berdasarkan penjelasan BP Migas, belum tercapainya target produksi itu disebabkan oleh gangguan pada fasilitas produksi beberapa KKKS. Sebagai contoh, Kangean hingga kini masih dalam status shutdown dengan kehilangan produksi 2.500 bph, demikian halnya dengan ConocoPhilips masih turun 2.000 bph karena belum tuntasnya proses pekerjaan pigging di Suban.  (mrp)
Nikmati kemudahan mengakses koran Bisnis Indonesia dalam berbagai format hanya dengan mendaftar menjadi member, GRATIS !
Daftar member »
 

Komentar

Hak Cipta © 2007 - 2009 - PT Jurnalindo Aksara Grafika