RSS FEEDLOGIN

ASKRINDO SYARIAH Bidik Premi Rp14,9 Miliar

Farodlilah Muqoddam   -   Selasa, 26 Februari 2013, 16:50 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130226_askrindo.jpgJAKARTA— PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah, anak perusahaan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), menargetkan perolehan premi sebesar Rp14,9 miliar pada tahun pertama operasionalnya.

Pribadi, Direktur Utama Askrindo Syariah, mengatkaan target tersebut dapat dicapai karena perseroan segera menggenjot kinerja setelah resmi diluncurkan pada hari ini.

“Target premi Rp14,9 miliar akan tercapai karena kami segera melakukan penetrasi pasar,” ujarnya dalam konferensi pers peluncuran Askrindo Syariah, Selasa (26/2).

Askrindo syariah telah mendapat izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada Desember 2012. Perseroan juga telah mendapat izin dari pemegang saham yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Direktur Utama Askrindo Antonius CS Napitupulu mengatakan pembentukan Askrindo Syariah ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan bisnis pembiayaan syariah yang pada tahun 2012 mencapai sekitar 130 triliun. Pertumbuhan pembiayaan ini, sayangnya, belum diimbangi oleh penjaminan syariah.

Selama ini, katanya, Askrindo telah menangani penjaminan syariah setelah mendapat restu dari Majelis Ulama Indonesia. Akan tetapi, Antonius menilai bisnis akan lebih berkembang ketika penjaminan syariah ditangani secara langsung oleh perusahaan penjaminan syariah.

Terlebih, masa darurat syariah akan berakhir pada 2014. Artinya, perusahaan penjaminan konvensional tidak lagi diperbolehkan menangani penjaminan kredit dari bank dan lembaga pembiayaan syariah.

“2014 penjaminan syariah harus berdiri sendiri, maka kami langsung saja bikin syariah, tanpa lewat UUS. Modal 100 miliar dari Askrindo,” ujarnya.

Editor : Fajar Sidik

Layak Disimak

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.